FUISU Amanar Minta Majelis Hakim Tipikor Bebaskan Dua Terdakwa (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Ketua Dewan Tanfidzi Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUISU) Amar Makruf Nahi Mungkar, Ustaz Indra Suheri MA meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan dua terdakwa dugaan kasus korupsi pemberian kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah.
"Seharusnya kasus kredit macet bisa diselesaikan dengan mekanisme perbankan yang berlaku di Bank Sumut, apalagi terpidana lainnya (debitur) dalam kasus yang sama telah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Medan setelah mengajukan banding. Jadi, wajar saja kalau kedua terdakwa Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan," ujar Ustaz Indra Suheri usai mengikuti sidang kasus korupsi, Rabu (30/7/2025).
Ustaz Indra menyebutkan, vonis bebas kepada kedua terdakwa atas pertimbangan bahwa kebijakan-kebijakan yang yang diambil kedua terdakwa semata-mata buah dari fungsi tugas, wewenang dan tanggung jawab pada jabatan masing-masing tanpa tendensi penyimpangan yang dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri.
"Kasus kredit macet yang menjerat debitur Slamet murni kasus kredit macat dan bentuk wanprestasi, sepatutnya ditindaklanjuti dengan mekanisme penyitaan agunan sesuai SOP yang berlaku di Bank Sumut," sebutnya seraya menyesalkan kinerja Kejari Serdangbedagai dan Kasi Pidsus yang dinilai gegabah dan terburu-buru membawa persoalan kredit macat ini ke ranah tindak pidana korupsi.
Selain itu, tambah Ustaz Indra, pihaknya juga meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara untuk mempertimbangkan keputusan Pengadilan Tiinggi Medan No: 22/Pid.Sus-TPK/2025/PT MDN yang membebaskan Slamet selaku terpidana dalam kasus yang sama dalam pengadilan banding, sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Tipikor Medan No: 1/Pid.Sus-TPK/PN Medan yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp575.523. 000.
(HEN/WITA)