Hasil Razia Patuh Toba, Polres Sergai Musnahkan 497 Knalpot Brong

Hasil Razia Patuh Toba, Polres Sergai Musnahkan 497 Knalpot Brong
Hasil Razia Patuh Toba, Polres Sergai Musnahkan 497 Knalpot Brong (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Satlantas memusnahkan barang bukti berupa knalpot brong sebanyak 497 unit, bertempat di Lapangan Uji SIM Satlantas Polres Sergai, Kamis (31/7).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe dan dihadiri Kasat Lantas, AKP Fauzul Arsy, para JPU Polres Sergai, perwakilan Kejari Sergai, Dishub Sergai, PN Seirampah, Jasa Raharja, dan para siswa.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap penertiban kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. Pemusnahan knalpot brong merupakan hasil sitaan penindakan bukti pelanggaran dari Operasi Patuh Toba 2025 yang berlangsung selama 14 hari dan razia rutin yang digelar sejak Januari hingga Juni 2025.

Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe dalam sambutannya menyampaikan, Polres Sergai dalam hal ini Satlantas selama pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025 telah menyita 150 buah knalpot brong.

Kemudian dalam razia rutin sejak Januari 2025 hingga Juni 2025 berhasil mengamankan sebanyak 347 unit knalpot brong, total seluruhnya ada 497 knalpot yang dimusnahkan.

Kemudian dalam pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2025, Satlantas juga menerbitkan 139 surat tilang manual dan 337 teguran tertulis.

“Satlantas Polres Sergai juga menangani delapan kasus kecelakaan lalu lintas yang kini masih dalam proses penyelidikan,” kata Mukmin.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan razia guna menindak kendaraan tidak layak jalan, termasuk balap liar dan geng motor.

“Ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," ungkapnya.

Wakapolres mengimbau kepada seluruh pengendara motor, mengingat pentingnya menggunakan knalpot yang sesuai standar pabrik, maka penggunaan knalpot brong tidak hanya dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat sekitar, tetapi juga dapat menimbulkan polusi suara yang berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan.

"Mari kita jaga lingkungan tetap nyaman dan aman dengan menggunakan knalpot yang sesuai standar. Mari juga kita patuhi aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum di Kabupaten Serdangbedagai ini," ajak Wakapolres.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi