BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Proses Klaim JHT Mudah dan Cepat (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta, khususnya dalam proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, I Nyoman Suarjaya, menegaskan bahwa proses pencairan dana JHT kini semakin mudah dan cepat, asalkan persyaratan dokumen terpenuhi.
JHT sendiri merupakan program manfaat uang tunai yang diberikan sekaligus kepada peserta saat mereka memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
Nyoman menjelaskan bahwa semua prosedur klaim telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022.
"Peserta yang berhenti bekerja karena pensiun, mengundurkan diri, terkena PHK, maupun peserta asing yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan," ujar Nyoman, Jumat (1/8).
Berikut adalah rincian dokumen yang diperlukan:
Untuk Pensiun: Peserta hanya perlu melampirkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dana JHT dapat dicairkan secara tunai saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Untuk Mengundurkan Diri: Setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak surat pengunduran diri diterbitkan, peserta bisa mengajukan klaim dengan melampirkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Untuk PHK: Setelah masa tunggu satu bulan, peserta dapat mengajukan klaim dengan melampirkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, serta tanda terima laporan PHK dari Dinas Tenaga Kerja atau dokumen pendukung lainnya.
Untuk Warga Negara Asing (WNA): WNA yang akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya bisa mencairkan JHT dengan melampirkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, paspor, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
Nyoman memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak akan pernah mempersulit peserta dalam proses klaim.
"Silakan lengkapi dokumen dan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Petugas kami siap melayani peserta dengan sepenuh hati," tutupnya.
(JW/RZD)