Lion Air Tindak Tegas Ancaman Bom dalam Penerbangan JT-308 dari Jakarta ke Kualanamu (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Lion Air mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden yang terjadi pada penerbangan JT-308 yang bertujuan menuju Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025. Penerbangan yang menggunakan pesawat Boeing 737-9 dengan registrasi PK-LRH ini mengangkut 184 penumpang.
Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa kejadian bermula saat pesawat sudah dalam proses push back dan bersiap untuk taxiway. Salah satu penumpang, yang diidentifikasi dengan inisial H, memberikan informasi kepada awak kabin mengenai adanya bom di pesawat.
"Awak kabin segera mengkonfirmasi dan mendapatkan informasi yang sama dari penumpang tersebut. Hal ini memicu prosedur keselamatan yang ditetapkan, di mana pesawat dikategorikan sebagai RTA (Return to Apron) dan diarahkan kembali ke apron untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/8).
Dalam langkah penanganan, penumpang H diturunkan dari pesawat dan diserahkan kepada pihak berwenang, termasuk petugas keamanan bandar udara, Otoritas Bandar Udara, PPNS, serta kepolisian untuk investigasi lebih lanjut.
"Meskipun informasi yang disampaikan diduga sebagai candaan, Lion Air bersama pihak berwenang tetap melakukan penanganan tegas dengan menganggap situasi ini sebagai potensi ancaman demi keselamatan penumpang dan awak pesawat," tegas Danang.
Seluruh penumpang lain juga diturunkan dari pesawat, sementara bagasi dan barang bawaan mereka diperiksa oleh petugas keamanan. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada benda mencurigakan atau berbahaya dalam pesawat.
Sebagai komitmen terhadap keselamatan dan kenyamanan penumpang, Lion Air menyiapkan pesawat pengganti Boeing 737-900ER dengan registrasi PK-LSW. Penerbangan JT-308 akhirnya diberangkatkan kembali pada hari yang sama dan berhasil mendarat dengan aman di Bandar Udara Internasional Kualanamu.
Lion Air mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk tidak menyampaikan pernyataan atau informasi palsu yang dapat mengganggu keamanan penerbangan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437, menyebarkan informasi palsu atau ancaman yang mengganggu keamanan penerbangan dapat berakibat pada sanksi hukum pidana yang tegas.
(JW/RZD)