Curi Uang dari Brangkas Majikan, Seorang ART Ditangkap Polres Pematangsiantar (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Siantar - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DP (33) yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) setelah diduga mencuri uang milik majikannya.
Penangkapan ini terjadi setelah korban, seorang wanita berusia 32 tahun bernama FSW, melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di rumahnya di Jl. Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, pada Kamis pagi, 17 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan bahwa pencurian terungkap ketika korban berusaha menyimpan uang ke dalam brangkas. Saat korban memasukkan kata sandi, muncul notifikasi bahwa password yang dimasukkan salah.
"Merasa curiga, korban pun membuka paksa brangkas tersebut dan menemukan adanya pengurangan jumlah uang dari sebelumnya Rp208 juta, menjadi hanya Rp158 juta. Dengan demikian, korban kehilangan uang sebesar Rp50 juta," katanya, Senin (4/8).
Kecurigaan korban semakin menguat setelah ia menyadari bahwa hanya DP dan orangtuanya yang tinggal bersamanya di rumah tersebut. Pada Rabu malam, 30 Juli 2025, korban menanyakan kepada DP tentang pencurian tersebut.
"Dalam sebuah pengakuan yang mengejutkan, DP mengakui telah mengambil uang tersebut dengan cara memasukkan sandi brangkas yang ia pelajari dari tutorial di YouTube," terang Sandi.
Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Pematangsiantar pada esok harinya. Tim Opsnal dari Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Dalam interogasi, DP mengakui perbuatannya mencuri uang untuk membayar utang pinjol dan berbelanja di platform online," ujar Kasat Reskrim.
DP beserta barang bukti yang ditemukan, termasuk brangkas, sebuah handphone Realmi C 53, dan obeng, kini diamankan di Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Saat ini, tersangka telah ditahan dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 subs 362 lebih subs 367 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(JW/RZD)