Dominan Kasus Narkoba, 74 Warga Binaan di Aceh Dapat Amnesti (Analisadaily/Ilustrasi)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 74 warga binaan pemasyarakatan di provinsi ujung barat Indonesia tersebut bebas setelah mendapat amnesti.
"Ada 74 warga binaan pemasyarakatan yang selama ini menjalani hukuman di lapas dan rutan di Provinsi Aceh menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kememterian Imigrasi dan Pemasyarakatan Aceh Yan Rusmanto di Banda Aceh, Senin (5/8/2025).
Yan Rusmanto menyebutkan di Aceh ada 17 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) serta satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Dari 74 warga binaan pemasyarakatan yang menerima amnesti tersebut, kata dia, sebanyak 15 orang di antaranya dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dan Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur sebanyak sembilan orang.
Selanjutnya, Rutan Kelas IIB Banda Aceh dan Rutan Kelas IIB Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, masing-masing delapan orang. Lapas Kelas IIB Langsa dan Lapas Kelas IIB Bireuen masing-masing empat orang.
Berikutnya, Lapas Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Lapas Kelas IIB Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Rutan Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar, dan Rutan Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, masing-masing tiga orang.
Warga binaan Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dan Rutan Kelas IIB Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, masing-masing dua orang.
Serta warga binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa, Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, dan Lapas Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya, masing-masing satu orang yang menerima amnesti.
Sedangkan warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Lapas Kelas III Blangkejeren, Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli, Lapas Kelas III Sinabang, dan Rutan Kelas IIB Sabang, tidak ada yang menerima amnesti.
"Warga binaan pemasyarakatan yang menerima amnesti tersebut didominasi perkara penggunaan narkoba," kata Yan Rusmanto.
(ANT/DEL)