
Analisadaily.com, Madina - Pelaku pembunuhan remaja Paskibra Kecamatan Natal, DF (15) yang diamankan pihak Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina) mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H, S.I.K, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/8/2025).
AKBP Arie didampingi Waka Polres Madina Kompol Aris, Kapolsek Natal AKP Maraden Pakpahan, SH, serta Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, SH., mengungkapkan bahwa tersangka YS (25) melakukan tindakan tersebut karena terdesak membayar tunggakan cicilan HPnya.
“Karena terdesak tunggakan cicilan handphone, tersangka ingin memiliki barang milik korban untuk membayar cicilan tersebut,” jelas AKBP Arie Paloh di hadapan awak media.
Di ceritakan pelaku, awalnya dia berniat meminta bantuan korban untuk mengambil sparepart sepeda motor (Honda) miliknya yang rusak.
Keduanya memang saling mengenal karena bertetangga, sehingga korban DF tidak menaruh curiga dan bersedia membantu.
Keduanya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Setibanya di areal perkebunan sawit di Desa Taluk, pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motor dan langsung merampas HP dan lari.
“Saya rampas HP-nya, lalu lari. Tapi dia mengejar saya dan dia menjerit, lalu saya balik dan mencekiknya,” ujar pelaku.
Tak hanya merampas barang pelaku, pelaku juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang dalam kondisi tidak sadar.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menyeret jasadnya ke sebuah lubang di areal perkebunan sawit dan menimbunnya menggunakan kayu yang ditemukan di sekitar lokasi.
Ironisnya, keesokan harinya pelaku ikut serta dalam upaya pencarian korban bersama warga.
Hal itu dilakukannya untuk menghilangkan jejak dan menghindari kecurigaan dari pihak keluarga dan masyarakat sekitar.
“Saya ikut mencari supaya tidak ada yang mengarah ke saya,” ungkapnya.
Pelaku juga berdalih nekat melakukan aksi keji tersebut karena melihat korban berjalan sendirian dan merasa mudah untuk dijadikan target.
Terkait peristiwa tragis ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka bernama Yunus Saputra.
Pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur.
“Yunus Saputra dikenakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C, junto Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kapolres.
Tak hanya itu, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Atas tindakannya, Yunus terancam hukuman penjara 15 hingga 20 tahun. (RES)