Sat Reskrim Polres Palas Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Perabotan Rumah

Sat Reskrim Polres Palas Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Perabotan Rumah
Sat Reskrim Polres Palas Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Perabotan Rumah (analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Satuan Reserse Kriminal Polres Padanglawas ( Palas) berhasil menangkap terduga pelaku pencurian perabotan rumah.

Terduga Pelaku adalah YMH (31) warga Parsombahan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas.

Pelaku melakukan pencurian di Desa Aek Lacat, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas, Jumat (27/2/2026) lalu.

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padanglawas.

Tidak butuh waktu lama, Kasat Reskrim Polres Padanglawas, AKP Irwansyah Sitorus bersama unit Pidum Sat Reskrim Polres Padanglawas langsung bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku.

Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Irwansyah Sitorus membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya benar, kami ada melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan," ungkap AKP Irwansyah Senin (2/3/2026).

Ia membeberkan, berdasarkan hasil investigasi anggotanya, pada Jumat (27/2/2026) telah didapatkan informasi bahwasanya diduga Pelaku berada di sebuah rumah yang berada di Desa Hutalombang, Kecamatan Barumun.

Selanjutnya, sambung AKP Irwansyah, Tim Opsnal langsung berangkat menuju rumah yang diduga Pelaku berada.

Setelah Tim opsnal sampai di rumah pelaku, namun diduga Pelaku tidak berada di rumahnya. Tapi, di dalam rumah itu, terdapat sebuah kipas angin merek Miyako yang diduga barang curian. Selanjutnya petugas mengamankan barang tersebut.


"Karena terduga pelaku tidak ada di rumah, selanjutnya Tim Opsnal keluar dan melakukan pencarian ke tempat di mana biasanya terduga pelaku berada," ungkap Kasat Reskrim.


Kemudian, pada saat personil melintas di jalan lintas, terduga pelaku kedapatan sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya.Tim langsung melakukan pengejaran dan menangkap terduga pelaku di Desa Parsombahan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padanglawas.


Setelah itu, Tim opsnal langsung melakukan pengembangan hasil barang curian tersebut, kemudian setelah diinterogasi, diduga Pelaku telah menggadaikan barang hasil curian tersebut kepada seseorang berinisial H di Desa Surau Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun.


Adapun barang-barang yang digadaikan antara lain, speaker aktif merk Huper, microfon merek BMB, micher merk Ashley.


"Setelah berhasil mengamankan barang tersebut Tim opsnal langsung mengamankan dan membawa ke Polres Padanglawas," pungkas AKP Irwansyah Sitorus.

(ATS/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi