
Satpol PP Madina Segel Dua Lokasi Hiburan Malam (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Madina - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) resmi menutup dan menyegel dua tempat hiburan malam, yakni UD. Al Barokah dan Kafe Tio, Kamis (6/8/2025).
Penutupan dan penyegelan dilakukan hasil dari operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait, Kodim 0212/TS, Polres Madina, Subdenpom 1/2-7 Madina, BNNK Madina, MUI Kabupaten Madina, serta beberapa OPD lainnya.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Madina, Yuri Andri, S.STP, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut atas hasil pengawasan dan razia yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami menemukan bukti-bukti kuat bahwa UD. Al Barokah dan Kafe Tio telah melakukan aktivitas yang melanggar aturan daerah. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut ketertiban umum, nilai moral, dan karakter religius masyarakat,” tegas Yuri Andri.
Menurutnya, kegiatan di kedua tempat hiburan malam tersebut tidak hanya bertentangan dengan peraturan daerah, tetapi juga merusak tatanan sosial dan berpotensi mengancam keselamatan serta moral generasi muda di wilayah tersebut.
Operasi gabungan ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat, termasuk dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan tokoh agama yang telah menyuarakan keprihatinan mereka terhadap praktik-praktik ilegal yang terjadi di tempat-tempat hiburan malam tersebut.
“Penutupan ini adalah bentuk komitmen serius Pemerintah Madina dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga ketertiban umum. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi melanggar perda,” lanjut Yuri Andri.
Ia juga menambahkan, bahwa operasi serupa akan dilakukan secara berkala guna mencegah munculnya kembali tempat usaha yang menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Madina melalui Satpol PP dan Damkar juga mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah ini untuk selalu mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi nilai-nilai sosial dan keagamaan masyarakat Madina. (RES) (WITA)