Pengerasan Jalan Desa Padang Maninjau Disorot, Warga Keluhkan Tak Sesuai Spesifikasi

Pengerasan Jalan Desa Padang Maninjau Disorot, Warga Keluhkan Tak Sesuai Spesifikasi
Pengerasan Jalan Desa Padang Maninjau Disorot, Warga Keluhkan Tak Sesuai Spesifikasi (Analisadaily/G Tambunan)

Analisadaily.com, Labuhanbatu Utara - Proyek pengerasan badan jalan di Dusun II, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, menjadi sorotan publik. Proyek dengan panjang 400 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 0,15 meter ini menggunakan material batu sirtu bercampur pasir, dengan anggaran dari Dana Desa sebesar Rp102.574.000.

Saat jurnalis turun langsung ke lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan. Meskipun papan informasi proyek menyebutkan penggunaan batu sirtu, kenyataannya material yang digunakan bercampur dengan pasir, yang menimbulkan dugaan tidak sesuai spesifikasi.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan kondisi jalan yang belum diratakan. “Sudah seminggu ditimbun, tapi belum diratakan. Kami susah untuk melaluinya,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan transparansi anggaran proyek tersebut. “Pengerasan ini saya perkirakan menggunakan sekitar 40 mobil dump truck. Harga batu sirtu per mobil sekitar Rp500 ribu. Kalau dihitung-hitung, anggarannya tidak sampai Rp102 juta. Sisanya ke mana?” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Desa Padang Maninjau, Junaidi Munthe, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjawab singkat, “Pembangunannya belum selesai bang, nanti saat pemadatan akan ditimbun lagi dengan sirtu.”

Sementara itu, Kepala Dusun II Desa Padang Maninjau, Erwin Siregar, saat ditemui di Kantor Desa mengatakan bahwa pihaknya hanya sebagai pekerja. “Soal pelaksana pembangunan pengerasan jalan itu, Kepala Desa Junaidi Munthe,” ujarnya.

Perlu diketahui, larangan Kepala Desa menjadi pelaksana proyek yang dibiayai oleh Dana Desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf e. Larangan tersebut dipertegas dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022.

Jika larangan ini dilanggar, sanksi berupa pemberhentian sementara atau tetap dapat dikenakan kepada kepala desa sesuai Pasal 30 UU Desa. (GT)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi