Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Berkedok Pelatihan Jahit Menjahit di Sipispis

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Berkedok Pelatihan Jahit Menjahit di Sipispis
Polres Tebingtinggi (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Sergai - Polres Tebingtinggi mulai melakukan penyelidikan atas pengaduan masyarakat (Dumas) dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa yang bekedok pelatihan jahit menjahit di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Proyek yang bersumber dari dana desa tersebut dikerjakan oleh 20 desa yang ada di Kecamatan Sipispis. Proyek diduga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sergai tersebut diketahui dilaksanakan pada Juli 2022.

Dalam proyek tersebut, setiap desa dikenakan biaya pelatihan sebesar Rp 30 juta. Untuk Kecamatan Sipispis proyek tersebut menelan biaya Rp 600 juta yang bersumber dari 20 desa.

Penyelidikan dugaan korupsi itu oleh Polres Tebingtinggi mulai bergulir berdasarkan surat nomor : B/1470/IV/RES.3.3./2023/RES, Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Tebingtinggi.

"Unit II Tipikor Satreskrim Porles Tebingtinggi sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelatihan keterampilan jahit menjahit serentak se-Kecamatan Sipispis tahun anggaran 2022 sesuai surat Camat Sipispis nomor 18.45/500/570/2022 tanggal 4 Juli 2022 bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di wisma pertemuan perkebunan Pamela PTPN III Kecamatan Sipispis pada hari Selasa 5 Juli sampai Jumat 8 Juli 2022," tulis keterangan surat tersebut seperti yang dilihat, Jumat (14/4).

Tertulis dalam keterangan surat pemanggilan ditujukan kepada Kepala Desa Gunung Pane, Kecamatan Sipispis, untuk dimintai dokumen penggunaan dana desa dalam proyek tersebut.

"Berdasarkan dokumen yang diterima bahwa kegiatan itu melibatkan 20 desa di Kecamatan Sipispis dan anggaran digunakan sebesar Rp 600 juta bersumber dari 20 dana desa tahun 2022 perdesa dibebankan 30 juta," tulis keterangan surat itu.

Penyelidikan dugaan korupsi tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Polres Tebingtinggi. Mengenai penyelidikan dugaan korupsi dana desa itu, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar membenarkannya.

"Iya benar dalam proses lidik," kata Junisar.

Junisar mengatakan, saat ini pihaknya tengah memanggil sejumlah orang untuk memastikan dugaan korupsi itu. "Ya saat ini kita dalami dan meminta keterangan sejumlah orang," tuturnya.

Pelatihan jahit menjahit diduga dilaksanakan seluruh Kecamatan dan Desa yang ada di Kabupaten Sergai. Meski begitu ada sejumlah desa yang tidak melakukan kegiatan tersebut, namun menyertakan dana kegiatan dalam laporan pertanggungjawaban dana desa.

Kasus dugaan korupsi dana desa yang turut menyeret nama mantan Kepala Dinas PMD Sri Rahmayani. Bahkan dirinya sudah pernah dipanggil Kejaksaan Negeri Sergai.

Atas senternya dugaan proyek fiktif disejumlah desa, DPRD Sergai juga pernah memanggil Dinas PMD bersama sejumlah jajarannya pada Kamis (30/3) lalu.

Rapat dengar pendapat itu dihadiri sejumlah anggota komisi A DPRD Sergai. Kepada DPRD, Kadis PMD membantah melakukan pungutan liar dan melakukan proyek bimbingan teknis di sejumlah desa.

Kadis PMD Sri Rahmayani mengatakan, tundingan keterlibatannya dalam kasus pungutan liar dan proyek bimbingan di desa adalah fitnah padanya. Meski begitu, Sri mengakui dirinya dipanggil Kejaksaan Sergai atas dugaan tersebut.

Namun sejauh ini Sri belum menjawab langsung dugaan keterlibatannya dalam kasus itu. Saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/4) Sri tidak menjawab dan nomor handphone tidak aktif sejak beberapa hari lalu.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi