Polda Sumut Tangkap Sindikat Ganjal ATM Antarprovinsi, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta

Polda Sumut Tangkap Sindikat Ganjal ATM Antarprovinsi, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta
Polda Sumut Tangkap Sindikat Ganjal ATM Antarprovinsi, Korban di Medan Rugi Rp706 Juta (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi dengan modus ganjal ATM. Kelompok ini diketahui beroperasi di Medan, Riau, dan Tangerang Selatan, dengan menyasar korban secara acak di berbagai fasilitas ATM.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Medan, LS, melaporkan kerugian Rp706 juta pada 20 Februari 2025. Korban kehilangan uangnya setelah kartunya diganjal dan ditukar oleh pelaku saat bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang.

Pelaku berpura-pura membantu, menukar kartu, dan menghafal PIN korban. Beberapa jam kemudian, saldo rekening korban dikuras di ATM lain.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan bahwa sindikat ini beraksi secara terorganisir. Mereka menggunakan tusuk gigi yang dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM.

"Mereka beraksi secara berkelompok. Ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi lokasi, hingga menarik uang tunai," ujar Kombes Ricko, Minggu (10/8).

Polisi berhasil menangkap empat tersangka, yaitu MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua dari empat pelaku ini merupakan residivis dengan kasus serupa.

"Penangkapan dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang setelah penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah," terang Ricko.

Barang bukti yang disita meliputi puluhan kartu ATM dari berbagai bank yang sudah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tandas Dirkrimum Polda Sumut.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi