Poldasu Ringkus 8 Pelaku Penculikan Berujung Pembunuhan

Poldasu Ringkus 8 Pelaku Penculikan Berujung Pembunuhan
Poldasu Ringkus 8 Pelaku Penculikan Berujung Pembunuhan (Analisadaily/Yogi Yuwasta)

Analisadaily.com, Medan - Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan yang terjadi di pelataran parkir Diskotek Blue Star, Jalan Binjai, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai, pada April 2025 lalu.

Dari pengungkapan kasus pembunuhan dan penculikan itu personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut berhasil menangkap delapan orang pelaku. Diantaranya berinisial IS, MS, AFP, SPS, ZI, IIY, A, dan AB.

"Kedelapan pelaku yang ditangkap ini terbukti menculik dan membunuh korban Syahdan Syaputra Lubis. Terhadap para pelaku telah ditahan di lapas," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba, Minggu (10/8/2025).

Ia menerangkan, terungkapnya kasus kejahatan itu atas laporan istri korban bahwa suaminya menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Dalam perkaranya korban terlibat masalah utang narkoba dengan pelaku ID.

"Pelaku bersama rekan lainnya menculik korban saat berada di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Kota Binjai, lalu menganiaya hingga korban meninggal dunia," terangnya untuk jasad korban setelah dibunuh lalu dibuang ke laut Provinsi Aceh.

"Kedelapan pelaku yang telah ditangkap itu berdasarkan hasil pemeriksaan memiliki berbagai peran diantaranya otak pelaku, yang melakukan penculikan dan penganiayaan hingga membuang jasad korban ke laut," jelas Ricko bahwa para pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

"Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa satu unit mobil, tas, senjata tajam, baju, sepeda motor serta lainnya," pungkasnya.

Baca Juga

Rekomendasi