Gugatan Partahi Siregar di PTUN Jakarta Tidak Diterima, Bukan Ditolak

Gugatan Partahi Siregar di PTUN Jakarta Tidak Diterima, Bukan Ditolak
Kuasa hukum Partahi Siregar, Hokli Lingga (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Gugatan yang diajukan oleh Partahi Siregar, Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), terhadap Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Richard Elyas Pardede di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinyatakan tidak diterima.

Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 13 Agustus 2025, melalui informasi yang bisa diakses di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Kuasa hukum Partahi Siregar, Hokli Lingga, menjelaskan bahwa meskipun gugatan mereka tidak diterima, hal ini bukan berarti gugatan tersebut ditolak.

"Kami ingin menekankan bahwa putusan ini bukanlah bentuk kekalahan. Gugatan kami memang tidak diterima oleh PTUN Jakarta, tetapi itu bukan berarti ditolak," ungkap Hokli saat ditemui di Medan pada Kamis (14/8).

Hokli menambahkan bahwa alasan gugatan tidak diterima adalah karena pihaknya masih dalam proses pengajuan gugatan terkait akta notaris 02, yang dibuat pada 10 Februari 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Intinya, gugatan di PN Medan harus terlebih dahulu diselesaikan sebelum gugatan di PTUN dapat diproses lebih lanjut," jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak salah memahami hasil putusan tersebut dan jangan menyebarkan narasi bahwa pihak Partahi Siregar telah kalah dalam perkara ini.

"Putusan 'tidak dapat diterima' berarti perkara belum masuk ke pokok sengketa, sehingga belum ada pemenang atau pihak yang kalah. Ini sangat berbeda dengan putusan 'ditolak'," tandas Hokli.

Lebih jauh, Hokli menjelaskan bahwa putusan tidak dapat diterima masih memberikan kesempatan untuk mengajukan kembali, berbeda dengan gugatan yang ditolak yang tidak dapat diajukan ulang berdasarkan prinsip nebis in idem, yang melarang pengajuan perkara yang sama lebih dari sekali.

"Gugatan yang ditolak tidak bisa diajukan kembali, sedangkan gugatan yang tidak diterima masih bisa diajukan ulang," pungkas Hokli.

Gugatan ini menjadi perhatian publik, dan perkembangan selanjutnya diharapkan dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai posisi hukum Partahi Siregar dan Yayasan Perguruan Darma Agung di mata hukum.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi