Gugatan Jabatan Sekda Aceh Tamiang Ditolak, Kuasa Hukum: Kami Siap Banding

Gugatan Jabatan Sekda Aceh Tamiang Ditolak, Kuasa Hukum: Kami Siap Banding
Kuasa Hukum perwakilan warga Aceh Tamiang, Bambang Antariksa (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kuala Simpang – Kuasa Hukum 7 perwakilan warga Aceh Tamiang, Bambang Antariksa menyatakan siap melakukan upaya banding setelah gugutan perkara Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh No. PEG.821.22/059/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 29 April 2021 ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Agenda sidang putusan ini digelar, Kamis 30 Desember 2021 pukul 15.00 WIB berlangsung secara e-Court. Berdasarkan informasi putusan Nomor : 25/G/2021/PTUN BNA dalam amar putusan, Hakim Ketua Salman Alfarisi mengadili Dalam Eksepsi: menerima eksepsi Tergugat I dalam hal ini Gubernur Aceh dan Tergugat II (Pemkab Aceh Tamiang) intervensi tentang Kedudukan Hukum (legal standing) para penggugat tidak sebagai orang atau badan hukum perdata yang dirugikan.

Sementara Dalam Pokok Sengketa: Hakim PTUN menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 262 ribu.

“Kita siap banding. Ini putusan yang mencederai prinsip persidangan yang adil,” tegas Bambang Antariksa via seluler, Sabtu (1/1).

“Kita telah melalui proses pemeriksaan pendahuluan. Jika putusan legal standing penggugat tidak ada, mengapa gugatan tidak ditolak saat itu?” tanya Bambang Antariksa.

Doktor Hukum ini menilai, ini sebuah putusan yang aneh, karena belum sampai kepada pemeriksaan pokok perkara. Sedangkan fakta penting dan bukti di persidangan sudah terang benderang terungkap.

Seperti, beber Bambang Antariksa, Pansel (panitia seleksi) yang lebih dahulu lahir dan bekerja dari rekomendasi KASN, dan proses seleksi calon Sekda Aceh Tamiang mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2009, padahal ada disebut dalam rekomendasi KASN.

“Ini ada sesuatu di luar kelaziman, sehingga majelis tidak mempertimbangkan bukti dan fakta di persidangan. Kita akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN),” ungkap Bambang Antariksa.

Bupati Aceh Tamiang, Mursil melalui Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang Dahlia Ahliana menjelaskan, bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG. 821.22/059/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 29 April 2021 atas nama Drs Asra.

Sementara para penggugat diketahui atas nama warga Hamdan Sati (mantan Bupati Aceh Tamiang) dan kawan-kawan melalui pengacaranya menyoroti hasil seleksi Sekda Aceh Tamiang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS.

“Penggugat mengkritisi kenapa pemda tidak menggunakan PP Nomor 58/2009. Sementara ruh-nya PP 58 itu Undang-Undang tentang Pokok-pokok Kepegawaian Nomor 8/1974 sudah dicabut. Jadi dasar menimbang dan ruh-nya itu sudah dicabut sehingga tidak perlu lagi pakai PP itu. Harusnya PP 58 di upgrade sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN,” jelas Dahlia.

Sedangkan lanjut Dahlia Ahliana, PP 11/2017 yang sekarang diperdebatkan itu ruh-nya dari UU Nomor 5/2014 tentang ASN berlaku secara nasional.

“Maunya kalau kita bicara lex specialis-nya PP 58 kita upgrade dulu dengan Undang-Undang yang ada (induknya). Makanya di situ kelemahan dari PP 58,” ungkapnya.

Lebih lanjut pihaknya memaknai kemenangan dari gugatan ini merupakan marwah Pemda. Bahwa pengangkatan Sekretaris Daerah Aceh Tamiang itu dilakukan memang sudah sesuai prosedur peraturan yang ada. Bahkan pihak KASN sendiri mengakui dan mengapresiasi proses pengangkatan Sekdakab Aceh Tamiang yang telah dilakukan.

“Karena pertama kita menggunakan PP 11/2017 berlaku secara nasional. Kedua kita terbuka karena sifat tujuan PP 11 itu adanya persaingan yang kompetitif membuka peluang seluas-luasnya ada jenjang karir juga, makanya KASN mengapresiasi itu,” imbuhnya.

Dahlia Ahliana menyebutkan, perkara gugatan ini sudah menyita waktu Pemda Aceh Tamiang selama 15 minggu. Sejumlah saksi telah memenuhi panggilan PTUN Banda Aceh di antaranya Sekda Asra, mantan Kepala BKPSDM, Fauziati dan juga mendatangkan dua saksi ahli dari Aceh dan Jakarta.

“Kami menghadiri sidang ke PTUN sampai putusan sudah 13 kali, terdiri dari sidang secara langsung 9 kali dan melalui aplikasi e-court/virtual sebanyak 4 kali,” ucapnya.

Namun setelah putusan PTUN ini, Dahlia mengatakan Pemkab Aceh Tamiang tetap mempersiapkan diri menunggu langkah proses hukum selanjutnya bila mana ada upaya banding selama 14 hari ke depan.

“Kalau mereka (penggugat) mengajukan upaya banding, artinya kita akan balas dengan kontra memori banding,” pungkasnya.

Untuk diketahui, proses pemilihan Sekda Aceh Tamiang ini melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada Februari 2020 yang diikuti lima calon. Adapun nama Adi Darma, Asra dan Sepriyanto lulus masuk calon tiga besar.

Setelah ketiga nama tersebut diajukan oleh Bupati Aceh Tamiang kepada Gubernur Aceh, Drs Asra resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang definitif.

(DHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi