Sabet Lengan IRT hingga Viral, 2 Begal Sadis Marelan Diringkus Jatanras Polda Sumut hingga ke Aceh (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pelarian dua begal sadis yang nekat beraksi di siang bolong di kawasan Medan Marelan berakhir di tangan polisi. Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus para pelaku setelah pengejaran dramatis hingga ke lintas provinsi.
Aksi pelaku sempat menghebohkan publik setelah rekaman kejadian di Jalan Ileng Uki, Kelurahan Rengas Pulau, pada 15 April 2026 lalu viral di media sosial. Korban, Juliana (43), seorang ibu rumah tangga, diserang secara brutal saat pulang menjemput anaknya sekolah sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (22/4), Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengungkapkan betapa dinginnya aksi para pelaku. Tanpa peringatan, pelaku memepet motor korban dan langsung menyayat lengan kanan Juliana menggunakan pisau cutter.
"Saat korban tak berdaya akibat luka sayat, pelaku merampas tas korban dan langsung tancap gas. Ini menjadi perhatian serius kami karena dilakukan di siang hari dan sangat meresahkan," tegas Kombes Pol Ricko didampingi Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, Rabu (22/4).
Bergerak cepat pasca-kejadian, polisi melakukan analisis CCTV dan berhasil mengidentifikasi komplotan ini. Hasilnya, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda, IH (29): Ditangkap di Tanjung Morawa, Deli Serdang pada 20 April 2026. Ia berperan sebagai joki motor.
JS (30): Sang otak pelaku, diringkus sehari kemudian di Aceh Tamiang setelah mencoba melarikan diri ke luar provinsi Sumut.
Ironisnya, keduanya merupakan residivis kambuhan yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara. Karena melawan saat proses pengembangan kasus, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur (tembakan) untuk melumpuhkan kedua pelaku.
Meski dua aktor utama telah tertangkap, polisi belum berhenti. Satu pelaku lainnya kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh tim buser.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama," tambah Kombes Pol Ricko.
Saat ini, IH dan JS harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat pasal pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan melalui call center kepolisian.
(JW/RZD)