Oknum petugas PPPK yang bertugas sebagai Operator di SDN 106790 Sei Mencirim, Septi Roma Tarigan diduga melakukan pengrusakan dan telah dilaporkan ibu tiri Ke Polsek Patumbak. (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Operator di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 106790 Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal dilaporkan ibu tirinya, Rika Handayan atas dugaan pengrusakan Rumah dan Toko. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/205/V/2026/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Informasi dihimpun, Jumat (5/6/2026) di kepolisian menyebutkan, peristiwa dugaan pengrusakan tersebut terjadi pada Selasa (1/5). Berdasarkan keterangan, terlapor Septi Roma Tarigan yang merupakan anak tiri korban saat itu datang bersama adiknya dan dua orang pria mendatangi rumah korban saat dalam keadaan sepi. “Mereka langsung merusak pagar dan pintu ruko tanpa izin,” kata Rika.
Terlapor juga memanggil tukang dan membawa material untuk memagar rumah yang ditempati korban. Tak lama kemudian, saat pelapor tiba di lokasi, terjadi adu mulut antara korban dan terlapor. “Kenapa kau tembok rumah ini?” ujar pelapor menirukan ucapannya kepada terlapor.
Telapor kemudian menjawab bahwa rumah tersebut merupakan milik orang tuanya. Keributan tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan ke lokasi.
Merasa dirugikan dan tidak terima atas tindakan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Rumah ini atas nama saya, saya yang membangunnya dari hasil tabungan saya. Saya berharap laporan ini segera diproses secara hukum,” ujar Rika dengan nada sedih.
Pelapor juga berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut terhadap terlapor dan pihak lain yang terlibat dalam perusakan.
(YY)