Kapolres Dairi AKBP Otneil Siahaan memaparkan pengungkapan narkoba melibatkan seorang sopir angkot (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Sidikalang - Seorang sopir angkot trayek Sidikalang-Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul berinisial SS (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi, Kamis (14/8).
SS tercatat beralamat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Batang Beruh Sidikalang.
Hal itu disampaikan Kapolres, AKBP Otniel Siahaan didampingi Wakapolres Kompol Diarma Munthe dan Kasatres Narkoba AKP Bram Chandra.
Otniel menyebut, SS diduga membawa narkoba mempergunakan mobil angkot.
“Ditangkap saat membawa narkoba,” ujar Otniel.
Diutarakan pria itu diringkus di Simpang Tiga Kecamatan Sitinjo.
Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 304,36 gram dan 2,54 gram ekstasi. Kendaraan roda 4 itu turut dijadikan barang bukti.
"Tersangka sempat mencoba membuang barang bukti, namun tidak berhasil karena langsung diamankan petugas di lapangan,” kata Otniel.
Dari hasil pengusutan, SS berperan sebagai kurir. Dia menerima barang dari seseorang di lintasan hutan Lae Pondom.
Barang itu hendak diantar ke SB beralamat di Jalan Ahmad Yani Sidikalang.
“Ditangkap saat dalam perjalanan menemui SB,” kata Otniel.
Dijelaskan, dia telah menerima upah uang muka Rp 500 ribu dari upah seyogianya Rp 3 juta. Upah total akan diterimanya jika pesanan telah sampai di tujuan.
Otniel menyebut, pengungkapan berhasil dilakukan atas kerja sama dengan masyarakat. Info warga segera ditindaklanjuti dan berhasil.
Otniel mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memberantas narkoba.
“Mari kita saling bekerja sama agar Kabupaten Dairi bebas dari narkoba,” pinta Otniel.
(SSR/RZD)