
Analisadaily.com, Medan - Penasihat Hukum (PH) Ketua Yayasan Darma Agung (YPDA) versi Partahi Siregar, Hokli Lingga, menyebutkan tidak benar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah mensahkan kepengurusan YPDA diketuai Hana Nelsri Kaban.
"Tidak ada itu. Putusan PTUN Jakarta tidak menerima (NO), bukan menolak gugatan kita dan gugatan kita di PN Medan juga belum ada yang inkrah," katanya kepada media, Sabtu (16/8).
Dia mengatakan berita yang disiarkan oleh media online 'TR' dan 'OR' adalah hoax. "Kita sangat menyayangkan kedua media tersebut menayangkan berita bohong dan tidak melakukan konfirmasi kepada kita," ucapnya.
Dia juga menyatakan akan melakukan bantahan dan somasi kepada kedua media massa yang dianggapnya melakukan pembohongan publik itu.
Selain itu, Hokli juga berpesan kepada semua pihak untuk jujur memberikan informasi kepada masyarakat. Jangan karena keinginan atau tujuan tertentu kemudian menghalalkan segala cara. "Kasihan para dosen dan mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA)," ujarnya.
Putusan PTUN Jakarta itu jangan dipelintir dan membuat seolah perkara sudah selesai. "Pihak-pihak yang dianggap paham putusan hukum terkesan menyampaikan narasi menyesatkan publik terutama bagi mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA), “ kata Hokli.
Dia mengatakan, pihak terkait yang dinilai mengerti tentang putusan pengadilan jangan menyesatkan publik. Pernyataan kontroversial yang dilontarkan para pihak justru menyesatkan publik.
"Saya heran, mereka yang paham hukum, bahkan ada yang ahli hukum dan akademisi, tapi memberikan komentar berdasarkan asumsi. Komentarnya terkesan ngawur, tidak memahami makna dari putusan PTUN Jakarta," terang Hokli.
Menurutnya, perkara masih bergulir jadi kami ingatkan semua pihak agar tidak menyampaik narasi yang merusak nalar publik terutama para mahasiswa. "Kami mempertanyakan kapasitas mereka yang menyimpulkan putusan PTUN Jakarta itu sudah final. Kalau berbicara jangan pura-pura tidak paham hukum. Jangan asal sebut. Bicara sesuai aturan hukum jangan asumsi," tegasnya.
Sebagai advokat, Ia menegaskan bahwa dirinya sangat memahami makna putusan hukum . Karena itu, ia meminta publik untuk tidak terjebak pada narasi sepihak yang dibangun tanpa pemahaman mendalam terhadap hukum.
"Jangan jadi provokator publik," tegasnya.
Ia mengingatkan, semua pihak agar tidak menjadikan putusan PTUN Jakarta itu sebagai alat framing untuk menyesatkan publik. Ia menuding ada upaya sistematis membentuk opini publik dan bahkan mempengaruhi penilaian publik.
"Kami selalu menghormati segala putusan hukum. Jadi jangan prematur menyimpulkan putusan hukum. Patut menduga narasi-narasi manipulatif ini tak lepas dari strategi pihak tertentu dalam membentuk citra tertentu di hadapan publik," ucap Hokli.
"Kita ingatkan semua jangan mengeluarkan narasi untuk membentuk persepsi publik yang keliru,” katanya . Hokli menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan harus dilakukan secara adil, tanpa adanya tekanan dan intervensi dari institusi manapun yang dapat menyengsarakan mahasiswa," tambahnya.