PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan, Komisioner KPU Evi Ginting Batal Dipecat

PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan, Komisioner KPU Evi Ginting Batal Dipecat
Komisioner KPU Evi Novida Ginting (paling kiri) saat mengunjungi KPU Sumut. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Keppres nomor 34/P tahun 2020. Dengan dikabulkan gugatannya, maka Keppres pemberhentian tersebut menjadi batal.

"Mengadili dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan yang disampaikan di aplikasi e-court yang ditunjukkan oleh pengacara Evi, Heru Widodo pada Kamis (23/7) sebagaimana dilansir dari detikcom.

"Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020," tulis bunyi putusan itu.

Selain itu, hakim memutuskan agar tergugat Presiden Joko Widodo mencabut Keppres nomor 34/P tahun 2020 itu. Serta mewajibkan tergugat merehabilitasi nama baik Evi Novida.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020," bunyi putusan itu.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan," ungkapnya.

Selain itu hakim PTUN juga menghukum tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 332 ribu. Selain itu, hakim juga mengabulkan gugatan permohonan penundaan Keppres nomor 34/P tahun 2020 itu dan mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keppres nomor 34/P tahun 2020 hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Mengadili dalam penundaan, memerintah atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata putusan itu.

Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Enrico Simanjuntak. Sementara itu pengacara Evi, Heru Widodo mengatakan dengan dikabulkannya seluruh gugatan Evi Novida, tidak boleh ada pergantian antarwaktu (PAW) hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

"Dikabulkan seluruhnya, dan dalam penundaan, Keppres pemberhentian ditunda berlakunya sampai putusan inkracht. Dengan putusan ini, tidak boleh ada proses PAW," kata Heru saat dihubungi.

Dengan adanya putusan tersebut, Heru berharap agar pihak Tergugat bijaksana dalam mengambil langkah berikutnya. Ia berharap agar Presiden Jokowi tidak mengajukan banding seperti dalam kasus pembatasan internet di Papua.

"Kami berharap, Presiden tidak berbeda bersikap dengan saat PTUN mengabulkan gugatan PMH atas pembatasan internet di Papua, tidak mengajukan banding," ujarnya.

Kemenangan ini juga dibenarkan kolega Evi, Hasyim Asyari. "Iya benar," kata Hasyim membenarkan kemenangan itu saat dikonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, kasus bermula saat DKPP memberhentikan dengan tidak hormat Evi karena sudah melanggar tiga kali kode etik penyelenggara pemilu. Pada 18 Maret 2020, DKPP resmi memecat Evi.

Menindaklanjuti hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020. Tidak terima dengan hal itu, Evi menggugat Jokowi ke PTUN Jakarta.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra Evi Novida Ginting Manik, MSP. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra Evi Novida Ginting Manik, MSP," demikian petitum Evi yang dikutip dari website PTUN Jakarta, Kamis (23/4).

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi