6.950 KK di Madina Dicoret dari Bansos, 6.912 Terindikasi Judi Online

6.950 KK di Madina Dicoret dari Bansos, 6.912 Terindikasi Judi Online
6.950 KK di Madina Dicoret dari Bansos, 6.912 Terindikasi Judi Online (Analisadaily/Rudi Erianto S)

Analisadaily.com, Madina - Sebanyak 6.950 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinyatakan keluar dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial untuk periode Juli-September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.912 KK terindikasi terpapar judi online.

Sementara 38 KK lainnya dikeluarkan karena masuk kategori memiliki pendapatan yang dinilai sudah tidak layak menerima bantuan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Madina, Dr. Ahmad Duroni Nasution, saat memaparkan data penerima bantuan sosial triwulan III 2026.

Duroni menjelaskan, apabila penerima bansos dikeluarkan dari daftar karena pelanggaran, termasuk terindikasi judi online, kuota tersebut akan diberikan kepada masyarakat lain yang belum menerima bantuan dengan kategori desil yang setara.

"Kalau yang menerima bantuan dikeluarkan dari data penerima karena pelanggaran seperti terindikasi terlibat judi online, maka akan digantikan oleh nonpenerima dengan desil yang setara," ujar Duroni.

Berdasarkan data Dinsos P3A, jumlah penduduk Madina mencapai 515.327 jiwa yang terdiri dari 149.194 KK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.364 KK atau 61.321 jiwa masuk kategori Desil 1.

Kemudian, Desil 2 tercatat sebanyak 15.693 KK dengan jumlah 62.107 jiwa.

Desil 3 sebanyak 18.976 KK atau 72.002 jiwa, sedangkan Desil 4 sebanyak 19.163 KK dengan jumlah 67.668 jiwa.

Adapun Desil 5 tercatat sebanyak 16.777 KK atau 56.077 jiwa.

Kelompok Desil 1 hingga Desil 5 merupakan kelompok masyarakat yang masuk dalam basis data penerima bantuan sosial. Namun, untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hanya diperuntukkan bagi masyarakat Desil 1 hingga Desil 4.

Duroni mengingatkan, masuk dalam kategori desil tidak otomatis membuat masyarakat mendapatkan bansos. Pasalnya, kuota penerima bantuan masing-masing daerah ditentukan pemerintah pusat.

Karena itu, ia meminta kepala desa, lurah, serta operator desa memasukkan data masyarakat secara benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Data harus sesuai dan valid," tegasnya.

Selain Desil 1 hingga Desil 5, terdapat 14.409 KK atau 31.077 jiwa yang belum memiliki kategori desil.

Menurut Duroni, kondisi tersebut terjadi karena proses pemadanan data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ke Badan Pusat Statistik (BPS) belum selesai.

Sementara itu, penerima bantuan di Madina tercatat sebanyak 15.733 KK penerima PKH, 23.656 KK penerima BPNT, dan 150.580 jiwa penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Tak hanya bansos, Dinsos P3A Madina juga mencatat sebanyak 410 rekomendasi telah dikeluarkan bagi anak-anak calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jumlah tersebut merupakan data sepanjang Juni hingga 12 Agustus 2026.

Duroni mengatakan, permintaan rekomendasi biasanya meningkat menjelang tahun ajaran baru, khususnya bagi calon mahasiswa yang hendak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Padahal, menurut dia, pembaruan data seharusnya dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan. Namun, masih ada masyarakat yang langsung mendatangi Dinsos P3A untuk meminta perubahan kategori desil.

"Banyak yang datang ke Dinsos meminta turun desil agar anaknya bisa dapat KIP. Padahal, seharusnya pembaruan data dilakukan di desa setiap bulannya," kata Duroni.

Ia menegaskan, Dinsos P3A tidak memiliki kewenangan untuk menentukan maupun menurunkan kategori desil masyarakat. Kewenangan tersebut berada di tingkat kementerian.

"Kalau kami lihat ada beberapa masyarakat dari desa atau kelurahan yang sama, kami akan turunkan tim untuk mengecek langsung dan meminta desa aktif memperbarui data," sebutnya.

Di sisi lain, Dinsos P3A Madina mencatat sekitar 4.070 jiwa berstatus PBI Jaminan Kesehatan (JK)/BPJS Kesehatan dalam kondisi tidak aktif.

Persoalan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Kesehatan agar puskesmas melakukan pendataan dan pengajuan pengaktifan kembali kepesertaan.

Duroni mengingatkan, jika persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, beban pembiayaan kesehatan melalui APBD dapat semakin besar.

"Sebab, jika ini berlarut-larut nantinya akan menambah pengeluaran APBD lewat UHC yang saat ini sudah sampai Rp60 miliar," lanjutnya.

Dinsos P3A Madina juga menangani laporan mengenai keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Duroni mengungkapkan, tidak semua ODGJ yang ditemukan di Madina merupakan warga Madina. Bahkan, beberapa di antaranya diketahui berasal dari luar daerah.

"Seperti kemarin ada yang kami temukan berasal dari Dairi, saya langsung koordinasi dengan Dinas Sosial setempat dan memulangkan yang bersangkutan," tuturnya.

Menurut Duroni, penanganan ODGJ tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Dinsos P3A. Sejumlah instansi lain juga terlibat, di antaranya Satpol PP, Dinas Kesehatan, RSUD, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Kami berada di titik terakhir, tugasnya membantu biaya pendamping apabila ODGJ itu harus dirujuk. Kami juga yang bergerak untuk memulangkannya ke keluarga," tambah Duroni.

Sementara itu, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Dinsos P3A Madina juga telah menindaklanjuti sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Namun, Duroni tidak membeberkan kasus tersebut secara rinci. Ia mengatakan, identitas dan informasi korban harus dilindungi sesuai dengan ketentuan perlindungan anak.

"Kami tidak bisa ekspose satu per satu karena kami juga harus menjaga dan melindungi korban. Selain itu, ada juga UU Perlindungan Anak. Saya rasa media juga paham undang-undang itu," pungkasnya. (RES)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi