Pansus DPRD Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran DPRD Medan saat sidak menemukan Hydran di Pusat Pasar dan Pasar Petisah tidak berfungsi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran DPRD Medan melaksanakan sidak ke Pusat Pasar dan Pasar Petisah, Selasa (19/8/2025).
Di kedua pasar tersebut, Pansus yang dipimpin oleh Edwin Sugesti selaku Ketua Pansus dan didampingi didampingi Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri, anggota Pansus Datuk Iskandar Muda, Jusuf Ginting, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Ahmad Affandi, Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) M Yunus, Direktur Operasional PUD Pasar Ismail Pardede dan Direktur Keuangan Fernando Napitupulu menemukan jika hydrant dan tandon (tempat penampungan air) untuk antisipasi bila terjadi kebakaran di pasa tersebut tidak difungsikan. Kondisi tersebut tentu saja menimbulkan keprihatinan bagi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ranperda Kota Medan.
Direktur Operasional PUD Pasar Ismail Pardede mengatakan untuk hydrant di Pasar Petisah sudah berusia 20 tahun dan pompanya tidak ada sehingga tidak bisa difungsikan.
Begitu juga hydrant yang ada di Pusat Pasar sebanyak 8 unit juga tidak bisa digunakan. Untuk pemeliharaan sifatnya hanya pengajuan tergantung ketersediaan anggaran di PUD Pasar.
Dalam sidak tersebut, tim Pansus melihat bak penampungan air di kedua pasar tersebut juga tidak berfungsi, serta tidak terawat dan kumuh. Untuk di Pasar Petisah berada di area basement. Sedangkan di Pusat Pasar berada di belakang gedung pasar ikan.
Ketua Pansus Edwin Sugesti melihat, selain sistem pemadam kebakaran yang sangat minim, rambu-rambu jalur evakuasi penyelamatan juga tidak ada di pasar tersebut.
Kondisi ini sangat membahayakan orang di pasar jika terjadi kebakaran, selain hydrant tidak berfungsi jalur evakuasi juga tidak ada.
Ketika ditanya Pansus Damkar, berapa anggaran untuk pemeliharaan alat pemadam kebakaran, Kadis PKP Medan M Yunus mengatakan, Sekitar Rp 250 juta per tahun per wilayah. Anggarannya harus ada pada PUD Pasar, bukan di Dinas PKP.
Sedangkan, Edwin Sugesti mengungkapkan, Pansus terlebih dulu melihat fasilitas pemadam kebakaran di gedung-gedung milik pemerintah, termasuk Pemko Medan, pasar-pasar yang dikelola PUD Pasar juga adalah aset pemko.
"Kami benar-benar prihatin melihat fasilitas pemadam di gedung milik Pemko. Karena yang mengajukan Ranperda ini adalah Pemko.Tapi, ternyata Pemko Medan tidak siap.Dan juga kita mau melihat sejauh mana keperdulian Pemko untuk mencegah kebakaran," ucapnya bernada kecewa.
Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri juga menyampaikan hal serupa, tapi tetap berharap adanya bentuk perhatian dari Pemko Medan.
"Setelah kita melihat langsung fasilitas atau alat pencegahan pemadamam kebakaran milik Pemko Medan sangat miris dan prihatin. Sebab, benar-benar tidak layak karena sudah tidak berfungsi.Tapi, kami berharap persoalan ini menjadi perhatian saudara Wali Kota Medan untuk melakukan pembenahan karena Ranperda ini usulan dari Pemko Medan. Oleh karena itu, harus dilakukan pembenahan sebagai bentuk percontohan juga kepada para pengelola gedung," kata politisi PKB itu.
Sedangkan, anggota Pansus, Paul Mei Anton Simanjuntak mengusulkan untuk menghindari adanya peristiwa kebakaran agar segera dibentuk UPT Unit Pasar.
"Kondisi pasar-pasar kita di Medan ini sudah tua. Nelum lagi kabel-kabel listriknya semraut.Tidak ada salahnya dibentuk saja UPT unit pasar jika sewaktu-waktu ada peristiwa kebakaran dapat diatasi dengan cepat. Apalagi dari hasil kunjungan ini alat-alat pencegahan pemadam kebakaran sudah banyak tidak berfungsi. Dari hydrant sampai bak penampungan air pun rusak," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Kadis Damkrat Kota Medan, M Yunus mengemukakan, di draf Ranperda ada sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menyiapkan sarana pemadam kebakaran di gedung-gedung. "Untuk anggaran alat pemadam kebakaran harus di tampung di instansi masing-masing, jadi pihaknya hanya bisa diminta pengawasan," pungkasnya. (mc)
(RZD)