Hakim PN Medan Kabulkan Praperadilan Roland, Status Tersangka Dicabut (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan (memenangkan) praperadilan (prapid) penetapan tersangka perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Roland oleh penyidik Unit 4 Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara. Putusan pembatalan penetapan tersangka disampaikan Hakim Tunggal, Efrata Happy Tarigan, SH.MH di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (20/8/2025).
Gugatan praperadilan ini dilakukan tersangka melalui Tim Pengacaranya, Tumbur Munthe, SH dan Muhammad Effendi Barus, SH dengan nomor perkara 46/praperadilan/2025/PN-Medan. "Jadi hari ini sidang putusan terhadap praperadilan yang telah kami ajukan. Alhamdulillah hasilnya sesuai dengan permintaan kami," ucap kuasa hukum tersangka, Tumbur Munthe dan M.Effendi Barus, SH di PN Medan.
"Ada beberapa point yang kami ajukan dalam sidang praperdilan, majelis hakim mengabulkan permohonan kami, tindakan termohon yang mentapkan pemohon sebagai tersangka dinyatakan tidak sah, penyidikan yang dilakukan termohon berdasarkan surat perintah penyidikan juga dinyatakan tidak sah, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, memerintahkan termohon untuk mencabut status tersangka terhadap diri pemohon, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan membebankan biaya perkara kepada termohon," beber Tumbur.
Menurut Tumbur, dengan dikabulkan praperadilan pemohon, kuat dugaan adanya ketidak profesionalan penyidik Subdit IV/ Renakta Dit Reskrimum Poldasu dalam menentapkan status tersangka terhadap kliennya.
"Dengan keputusan hari ini, kita membuktikan bahwa penyidik unit 4 Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut tidak profesional dalam menangani perkara ini,"sebutnya.
Tumbur, S.H dan Mhd, Effendi Barus, S.H juga menjelaskan kasus ini berawal dari cekcok verbal biasa dalam rumah tangga, bukan kekerasan fisik.
Bermula pada 5 April 2024 ketika kakak Sherly, Yanti dan suaminya, Erwin Henderson datang ke rumah Roland untuk membawa Sherly serta anak-anak mereka pergi.
Namun Roland dan ibunya berupaya untuk melarang anak-anak dibawa Yanti dan Sherly, sehingga memicu pertengkaran dan mengakibatkan penganiayaan yang dilakukan Yanti terhadap ibu Roland. Atas peristiwa ini, Yanti dilaporkan dan sudah menjalani hukum 6 bulan penjara.
Tak terima atas vonis terhadap kakaknya, Sherly kemudian melaporkan Roland ke Polda Sumut pada 9 April 2024 dengan tuduhan KDRT. Penyidik kemudian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan pada 6 September 2024.
Sehingga Roland ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Subs ayat (4) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Penetapan tersangka Roland ini sudah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut karena dianggap tidak profesional dan sewenang-wenang. Sehingga mereka menduga penyidik Unit 4 Subdit IV Renakta Pold Sumut, AKBP Dr. Samosir, S.H., M.H. (Kasubdit), AKP Sitti T.H. Halawa, S.H., M.H. (Kanit), dan Brigadir Reminisere Lumbantobing, S.H. (Penyidik Pembantu), telah melakukan rekayasa dalam proses hukum.
Menanggapi hal ini, pengacara Roland mengajukan praperadilan ke PN Medan pada 22 Juli 2025 dengan alasan penetapan tersangka tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.
Dalam sidang pembuktian praperadilan pada 14 Agustus 2025, penyidik ada mengajukan barang bukti foto-foto lebam yang tidak memperlihatkan wajah pemilik foto, penyidik juga mengajukan rekam medis sebagai alat bukti yang dibuat pada tahun 2023. "Sedangkan perkaranya terjadi pada tahun 2024," ungkap Tumbur.
Menurut Tumbur, penyidik telah melakukan serangkaian kebohongan untuk menetapkan Roland sebagai tersangka.
"Penyidik juga sudah menyampaikan kepada peserta gelar perkara, bahwa penyidik telah mendapatkan visum atas nama Sherly. Namun faktanya penyidik tidak pernah menjadikan visum tersebut sebagai bukti dalam prapid, yang ada adalah resume medis," ungkapnya.
Dengan terbuktinya kejanggalan dan tidak terpenuhinya unsur minimal alat bukti, Majelis Hakim pun membatalkan penetapan tersangka terhadap Roland.
"Melalui putusan ini, kami berharap Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumut, dan Kabid Propam Polda Sumut segera menindak penyidik Unit 4 Subdit IV Renakta Polda Sumut atas nama AKBP P.Samosir, AKP Sitti T Halawa (Kanit) dan penyidik pembantu, agar tidak terjadi lagi hal serupa terhadap orang lain," tukasnya.
(YY/WITA)