Imigrasi Medan Deportasi Warga Filipina, Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kualanamu - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui tindakan tegas terhadap pelanggar aturan keimigrasian. Seorang warga negara Filipina berinisial AJA wanita 26 tahun dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (19/8).
WN Filipina tersebut pemegang bebas Visa kunjungan yang telah overstay lebih dari 60 hari dan dikenakan keputusan TAK (Tindakan Administrasi Keimigrasian) berupa Pendeportasian dan Penangkalan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Nomor: WIM.2.IMI.1-13493.GR.03.09 Tahun 2025. AJA datang ke Indonesia dengan tujuan mengunjungi pacarnya, dan selama berada di Indonesia ia menetap di rumah pacarnya.
Namun, saat hendak pulang melalui Bandara Internasional Kualanamu, petugas pemeriksaan mendapati adanya kejanggalan dan setelah diperiksa lebih lanjut diketahui bahwa AJA telah melampaui izin tinggal (overstay).
Atas dasar itu, AJA kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa ia tidak menyadari izin kunjungannya telah habis.
AJA bersama tim Imigrasi Medan diberangkatkan pada siang hari menuju Bandara Internasional Kualanamu. Setelah selesai check-in untuk penerbangan internasional ke Kuala Lumpur, AJA kemudian melanjutkan perjalanan menuju Manila dengan pesawat lanjutan pada sore harinya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, pada siaran pers Kamis (21/8) menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan aturan serta menjaga tertib keimigrasian di Indonesia.
“Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan. Melalui langkah deportasi ini, kami ingin menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Uray Avian juga menambahkan bahwa deportasi terhadap AJA merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam mendukung kebijakan nasional di bidang keimigrasian.
“Kami tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memastikan keberadaan orang asing di Indonesia tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan sistem yang ada, petugas kami selalu siaga dan dapat memantau izin tinggal orang asing yang melintas. Kasus AJA ini menjadi contoh nyata bagaimana Imigrasi bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran. Ini adalah bagian dari peran Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara,” tegasnya.
Deportasi terhadap warga negara Filipina ini juga menjadi bagian dari implementasi 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menekankan peningkatan pengawasan terhadap orang asing demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Melalui langkah tegas tersebut, Imigrasi Medan berharap masyarakat semakin memahami bahwa aturan keimigrasian tidak semata berkaitan dengan administrasi perjalanan, melainkan juga erat hubungannya dengan aspek kedaulatan dan keamanan negara.
(KAH/RZD)