Anak Perempuan Korban Kekerasan di Sibuhuan Jae dapat Pendampingan dari P2TP2A Palas

Anak Perempuan Korban Kekerasan di Sibuhuan Jae dapat Pendampingan dari P2TP2A Palas
Tim P2TP2A Padanglawas menyerahkan kembali anak yang menjadi korban kekerasan kepada kedua orangtuanya. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang sempat viral, di Desa Sibuhuan Jae Kecamatan Barumun Kabupaten Padanglawas (Palas) yang menjadi korban kekerasan, telah mendapat pendampingan layanan konseling selama dua minggu oleh Psikolog Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Padanglawas, Ria Ramadani Rambe. Anak itu kini dikembalikan kepada orangtuanya di Desa Sibuhuan Jae.

Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Palas, M.Yusuf Hutajulu bersama tim P2TP2A menyampaikan, setelah dilakukan pendampingan dan layanan koseling selama dua minggu oleh psikolog, anak perempuan korban kekerasan telah menunjukan kemajuan dari psikis yang dialaminya. "Anak tersebut telah kembali kepada orangtuanya, untuk pembinaan dan bimbingan diserahkan kepihak keluarga," sebut Yusuf.

Yusuf mengatakan, pemerintah daerah berperan aktif memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan. Sedangkan Wakil Ketua P2TP2A Kabupaten Palas, Syarif Budiman, berharap, orangtua anak korban kekerasan, bisa memberikan perhatian yang lebih maksimal untuk pendampingan agar sianak terhindar dari kenakalan dan dampak negatif akibat pengaruh lingkungan dan lainnya.

"Kita perlu bergerak bersama memberikan perlindungan terhadap anak dimulai dari orangtua, masyarakat, lingkungan pendidikan dan pemerintah guna mencegah kekerasan terhadap anak," harapnya.

Ditambahkan, bagi mereka yang menjadi korban kekerasan melalui layanan P2TP2A Kabupaten Palas memberikan pendampingan konseling dan penguatan bagi korban.

Sementara itu, Psikolog P2TP2A, Ria Ramadani Rambe, menjelaskan, anak kasus korban kekerasan telah dilakukan pendampingan selama dua minggu untuk pelayanan koseling berupa preventetif, kuratif dan rehabilitatif.

"Penanganan anak korban kekerasan fisik, psikis, di Desa Sibuhuan Jae, telah diberikan pendampingan selama dua minggu dan telah banyak mengalami perubahan," katanya.

Ria Ramadani menambahkan, anak perempuan usia 10 tahun korban kekerasan, telah diberikan layanan pendampingan tanpa dipungut biaya.

Di sela penyerahan anak korban kekerasan kepada orangtuanya, diserahkan bantuan tali asih dari P2TP2A berupa pakaian, jajanan serta uang sebagai bentuk kepedulian terhadap anak korban kekerasan.

Baca Juga

Rekomendasi