Anak Berusia 4 Tahun Korban Kekerasan Dikunjungi Panca Simanjuntak

Anak Berusia 4 Tahun Korban Kekerasan Dikunjungi Panca Simanjuntak
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjutak, menjenguk anak yang mendapat perlakukan kekerasan dari pamannya JS (33) dan bibinya M (24) di RS Bhayangkara Medan, Rabu (29/9). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjutak, menjenguk anak yang mendapat perlakukan kekerasan dari pamannya JS (33) dan bibinya M (24) di RS Bhayangkara Medan, Rabu (29/9).

Balita berusia 4 tahun itu dirujuk dari RSUD Tanah Karo dalam kondisi lemas, deman tinggi, sesak dan tidak sadar selama 3 hari akibat benturan di bagian kepala, dan sekarang telah menerima perawatan intensif dari dokter.

"Saat ini korban tengah dalam perawatan intensif oleh dokter spesialis saraf, dokter spesialis anak, spesialis bedah saraf dan ahli gizi, kita akan terus pantau kondisinya hingga membaik," kata Panca.

Irjen Panca juga memberi semangat dan dukungan kepada Faqih untuk dapat perawatan maksimal sehingga kondisi kesehatannya dapat segera pulih dan membaik.

Pada kesempatan itu, ia pun mengimbau agar masyarakat mengawasi dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila ada anak yang menjadi korban kekerasan fisik untuk segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

"Saya minta masyarakat untuk ikut mengawasi dan menjaga lingkungannya. Polri tidak akan segan-segan memproses hukum orang tua atau siapapun yg melakukan kekerasan terhadap anak," tegasnya.

Kejadian ini beerawal pada November 2021 lalu, bibinya, yang merupakan adik dari bapak kandung korban, datang ke Jakarta menjemput korban karena ibu korban pergi meninggalkan keduanya. Karena tidak ada yang mengurus, bapak korban menyuruh adiknya M untuk membawa korban ke Karo.

Situasi ekonomi yang sulit dialami paman dan bibinya, ditambah orang tua korban yang tidak pernah mengirimkan uang, membuat M kesal dan marah, sehingga M melakukan kekerasan.

Karena kesal dan sering mendengar aduan serta kemarahan istrinya, JS pun ikut-ikutan juga marah dan menganiaya korban.

"Ini perkara kekerasan di bawah umur, korban berinisial A, umur empat tahun," ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Senin (26/9).

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tanah Karo.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi