30 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Dairi

30 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Dairi
30 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Dairi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sidikalang - Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 30 kasus di Kabupaten Dairi. itu periode Maret hingga Juni 2026.

Demikian disampaikan Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Eva Napitupulu di Sidikalang, Selasa (30/6).

“Khusus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat 4 kasus. Selebihnya, kekerasan seksual dan fisik,” kata Eva.

Diutarakan, kasus kekerasan seksual lebih menonjol. Bahkan, beberapa korban masih usia di bawah lima tahun. Ada korban usia 3,5 tahun. Peristiwa lainnya, menimpa pelajar.

“Ada korban kekerasan seksual merupakan balita, usia 3,5 tahun,” kata Eva.

Setelah ditelusuri, kata Eva, tindakan asusila cenderung dilakukan orang dekat. Apakah kakek, paman dan sekriteria dengan itu.

Mengapa bisa terjadi? Eva menyebut, pengawas orang tua relatif lemah. Terlalu percaya kepada famili. Seyogianya, kakek dan paman menjadi pelindung. Namun pada kondisi tertentu justru berbeda.

Eva menambahkan, pada satu dua kasus, terduga pelaku adalah ayah kandung. Kok bisa? Dipengaruhi oleh pikiran negatif dan lemah iman.

Diutarakan, kekerasan seksual mayoritas menimpa keluarga ekonomi tidak mampu dan tinggal di pelosok.

“Korban kebanyakan dari keluarga tidak mampu dan tinggal di pelosok,” kata Eva.

Sebagai unsur pemerintah, kata Eva, pihaknya melakukan pendampingan. Memberi konseling dan bimbingan psikologi agar anak bisa tumbuh normal dan tidak trauma.

Salah satu parameter perkembangan adalah kemauan korban bersosialisasi.

“Untuk kasus tertentu, korban dibawa ke rumah perlindungan dengan tempo maksimal 2x7 hari atau maksimal 14 hari. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak lebih fokus pada pemulihan mental. Jika terkait proses hukum lembaga ini bekerja sama dengan kepolisian,” pungkasnya.

(SSR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi