Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Medan - Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ) mengecam keras tindakan kepolisian yang diduga melakukan penghalangan, perampasan alat kerja, hingga menjurus pada tindak kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan unjuk rasa di gedung DPRD Sumut, Selasa (26/8/2025). Sejumlah jurnalis menjadi korban.
Hasil pemantauan KKJ Sumut menunjukkan, satu orang jurnalis mendapat dugaan tindak kekerasan aparat. Kemudian ada satu jurnalis mengalami perintangan serta perampasan alat kerja. Selanjutnya, setidaknya ada empat jurnalis mengalami perintangan oleh aparat saat mendokumentasikan polisi yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap massa aksi.
Koordinator KKJ Sumut Array A Argus mengkritik tindakan polisi yang merintangi kerja-kerja jurnalistik hingga melakukan dugaan kekerasan.
“Kita tahu bersama, bahwa Pers adalah pilar penting dalam menyuarakan keseimbangan informasi dan menjadi pengawas kebijakan publik yang bertugas menyampaikan fakta secara objektif kepada masyarakat. Setiap tindakan kekerasan ataupun penghalangan terhadap jurnalis adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun,” ujar Array, Rabu (27/8/2025).
KKJ menuntut aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan profesional dan berpegang teguh pada prinsip penghormatan terhadap kebebasan pers. Aparat diharapkan memberikan perlindungan dan menjamin keamanan jurnalis saat melakukan peliputan, terutama dalam situasi unjuk rasa yang penuh dinamika. Polisi dituntut berpedoman pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara Republik Indonesia dan Perkap nomor 7 tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami percaya bahwa penghormatan terhadap tugas pers adalah bagian dari demokrasi yang sehat dan keterbukaan informasi yang menjadi hak masyarakat,” tegas Array.
KKJ Sumut mendesak, Polda Sumut dapat melakukan evaluasi terhadap peristiwa ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang pelanggaran. Perlindungan terhadap kebebasan pers adalah fondasi utama bagi terciptanya masyarakat yang demokratis.
Atas peristiwa yang terjadi, KKJ Sumut menyatakan sikap:
1. KKJ Sumut mengecam tindakan dugaan penghalangan, perintangan, dan tindakan yang mengarah pada kekerasan yang diduga dilakukan Anggota Polri. Apa yang dilakukan oknum aparat itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
2. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
3. KKJ Sumut menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)
4. KKJ Sumut mendesak agar Kapolda Sumut mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada petugas yang melakukan dugaan penghalangan, perintangan, dan tindakan yang mengarah pada kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan peliputan di DPRD Sumut.
5. KKJ Sumut terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
6. KKJ Sumut juga mendorong agar jurnalis selalu mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
(REL/RZD)