Gandeng DJP, APPERTI Sumut dan APTISI Sumut Adakan Sosialisasi Peraturan Perpajakan pada PTS di Lingkungan LLDikti Wilayah I

Gandeng DJP, APPERTI Sumut dan APTISI Sumut Adakan Sosialisasi Peraturan Perpajakan pada PTS di Lingkungan LLDikti Wilayah I
Gandeng DJP, APPERTI Sumut dan APTISI Sumut Adakan Sosialisasi Peraturan Perpajakan pada PTS di Lingkungan LLDikti Wilayah I (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) Sumut dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Sumut, menggelar kegiatan bersama di Kampus Institut Teknologi Sawit Indonesia, Rabu (27/8/2025).

Kegiatan berupa Sosialisasi Peraturan Perpajakan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi kepada pimpinan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (BP PTS) dan pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I. Sosialisasi ini diikuti 85 orang dari 35 PTS di Sumut.

Kolaborasi APPERTI Sumut dan APTISI Sumut ini merupakan kegiatan yang kedua kalinya. "Sebelumnya telah diadakan kegiatan sharing session bersama Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi pada 1 Februari 2025," kata Sekretaris APPERTI Sumut Wardayani didampingi Sekretaris APTISI Sumut Suprianto.

Wardayani menjelaskan bahwa APPERTI Sumut dan APTISI Sumut menjalankan peran masing-masing. APPERTI Sumut turut hadir membantu BP PTS dalam menyelesaikan permasalahan yang sering timbul, seperti legalitas BP PTS, pajak badan serta pajak bumi dan bangunan.

Adapun APTISI Sumut membantu PTS dalam menyelesaikan permasalahan yang sering timbul seperti izin PTS, akreditasi, pengusulan program studi, kesetaraan PTS dengan PTN dll.

Sosialisasi peraturan perpajakan ini menghadirkan penyuluh pajak dari DJP Wilayah Sumut Suyamto dan Kepala LLDikti Wilayah I Prof Saiful Anwar Matondang MA PhD.

Rektor Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Purjianto mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi peraturan perpajakan yang diadakan di kampus yang dipimpinnya.

Ketua APPERTI Sumut Indra Gunawan yang juga ketua umum Pengurus Yayasan UISU menyampaikan permasalahan perpajakan bagi BP PTS adalah pajak badan. Permasalahan ini karena ketidakpahaman BP PTS dalam menyusun perencanaan pajak yang sesungguhnya masih ada peluang untuk diminimalisir.

Untuk itu, lanjut Indra Gunawan, APPERTI Sumut berkolaborasi dengan APTISI Sumut menggandeng DJP wilayah untuk memberi pencerahan kepada BP PTS berupa sosialisasi peraturan perpajakan sekaligus pendampingan kepada operator keuangan BP PTS dalam menyusun perencanaan pajak.

Ketua APTISI Sumut M Isa Indrawan diwakili Sekretaris APTISI Sumut Suprianto berterima kasih atas kehadiran pimpinan PTS dan penyuluh perpajakan. Kedepan, kata Suprianto, akan ada pertemuan lanjutan agar semua pimpinan perguruan tinggi dapat memahami perpajakan dengan lebih baik.

Kepala LLDikti Wilayah I Prof Saiful Anwar Matondang MA PhD menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan negara dari pajak.

Penyuluh Pajak DJP Suyamto merincikan berbagai peraturan perpajakan terutama yang berkaitan dengan perguruan tinggi. Ditegaskannya, apabila BP PTS tidak memiliki saldo atau sisa lebih selama empat tahun maka tidak ada membayar pajak badan. Hal ini bisa disiasati dengan pos anggaran dana abadi, pengembangan fisik dan SDM.

BP PTS, menurutnya, memiliki kewajiban memotong dan memungut pajak atas pemberian pada orang lain. Besaran pajak yang dipungut pun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Suyamto juga menjelaskan pentingnya pajak karena 82 persen dari besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari pajak. Ia pun mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan dan membuka informasi seluas-luasnya tentang pajak.

Di akhir acara, sosialisasi peraturan perpajakan, dilakukan penyerahan plakat APPERTI Sumut dan APTISI Sumut kepada Kanwil DJP Sumatera Utara dan dilanjutkan dengan foto bersama

(NAI/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi