Tim URC Polsek Patumbak Tembak Kaki Pembobol Brankas

Tim URC Polsek Patumbak Tembak Kaki Pembobol Brankas
Tim URC Polsek Patumbak Tembak Kaki Pembobol Brankas (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sempat melakukan perlawanan dan menyerang petugas, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Patumbak menembak kaki seorang pelaku pembobol brankas toko roti berinisial, MP (34) warga Jalan Garu II-A, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Tiga pelaku lainnya sedang dalam buruan petugas dan ditetapkan sebagai DPO masing-masing, HB, WK dan N.

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora melalui Kanit Reskrim, Iptu MY Dabutar dalam keterangan persnya, Kamis (28/8) mengatakan, peristiwa pembobolan brankas itu awalnya diketahui oleh salah seorang karyawan toko roti yang curiga saat hendak membuka toko melihat pintu besi toko sudah terbuka lebar. Kemudian karyawan tersebut melaporkan temuannya kepada pemilik toko.

"Kemudian karyawan mengecek CCTV yang ada di dalam toko dan melihat ada dua orang pelaku yang terekam CCTV telah membobol toko roti dan menggondol brankas serta 1 unit ponsel yang ada di toko tersebut,"jelasnya.

Dari keterangan karyawan, di dalam brankas tersebut terdapat uang tunai senilai Rp 7 juta hasil penjualan roti dan 1 unit HP merek Redmi warna biru.

Mengetahui informasi ini Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan atas kasus pencurian pemberatan tersebut. Dari hasil penyelidikan yang di lakukan serta dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi pelaku telah di ketahui keberadaannya.

Tim selanjutnya bergerak kelokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dalam persembunyiannya di pinggiran sungai Deli yang berada di daerah Mangkubumi Medan Kota.

Dalam pengakuannya, pelaku menerangkan pada saat melakukan pencurian tersebut bersama dengan pelaku lainnya, HB dan WK yang keduanya kini sedang diburu (DPO)

Usai menggonsol brankas, ketiga pelaku membawanya ke daerah Mangkubumi Medan Kota untuk dibongkar.

Setelah dibongkar para pelaku mendapati isi uang sebanyak Rp 7 juta dan di bagi tiga masing-masing pelaku sebanyak menerima Rp 2 juta per orang.

Sedangkan pemilik rumah tempat brankas di bongkar, N juga mendapat bagian Rp 2 juta sebagai upah karena rumahnya di pergunakan untuk membongkar isi brankas.

"Saat Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku lainnya tiba - tiba pelaku, MP melakukan perlawanan dengan memukul salah satu petugas dan berusaha melarikan diri. Selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kanan pelaku,"jelasnya.

Selanjutnya pelaku di boyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang di alaminya.

Karena perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

(YY/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi