Gugatan Cerai Berujung Penganiayaan, Korban Desak Polsek Patumbak Tangkap Pelaku

Gugatan Cerai Berujung Penganiayaan, Korban Desak Polsek Patumbak Tangkap Pelaku
Korban buat laporan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Korban penganiayaan bernama Rizki Ananda (28) warga Jalan Pintu Air, Gang Saudara, Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor mendesak pihak kepolisian menangkap pelaku penganiayaan terhadapnya.

Sebab, sejak dilaporkan pada tanggal 15 Juli lalu ke Polsek Patumbak dengan laporan LP/B/497/VII/2023/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara, kedua terlapor belum juga diamankan.

"Saya sebagai korban berharap kepolisian dalam hal ini Polsek Patumbak dapat menangkap pelaku," ungkapnya kepada Analisa, Sabtu (5/8).

Didampingi keluarganya, korban menceritakan, peristiwa penganiayaan yang dialaminya itu bermula saat istrinya berinisial DZK (30) memutuskan pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Roso, Desa Marindal I, Patumbak tanpa izin dari dirinya. Selanjutnya, lantaran istinya tak mau lagi diajak pulang, Rizki pun memutuskan untuk menggugat cerai, yang diamini oleh istrinya.

"Istri saya ada sakit TB, jadi memang selama ini saya pisahkan dulu sama anak sampai dia sembuh dulu biar nggak tertular. Tapi kemarin dia pulang dan membawa anak kami," ujarnya.

Karena telah bersepakat cerai, Rizki bersama ibu dan adiknya lantas mendatangi rumah mertuanya tersebut dengan maksud membuat surat pernyataan dan perjanjian bersama.

"Waktu kami datang ke rumah mertua, kami tak diberi masuk. Saya beserta ibu dan adik nulis surat cerainya di luar tidak di dalam rumah," katanya.

Tak lama setelah itu, mertua korban berinisial HD datang menghardik dan memaki pihak korban. Tak terima, korban pun melawannya dengan perkataan.

Setelah itu, korban mengaku dipukul oleh mertuanya. Begitu juga, ipar sepengambilannya berinisial HS juga ikut memukulinya hingga korban berlumuran darah.

"Saya tidak ada sempat membalas sekalipun. Saya dipukul dengan menggunakan tangan," terangnya.

Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Patumbak. Namun, sambung Rizki hingga saat ini pelaku penganiayaan terhadap dirinya belum juga diproses.

Akan tetapi, tambah Rizki, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan yang diterimanya, pihak kepolisian telah menjadwalkan mengundang para saksi dan terlapor untuk wawancara terkait laporan korban ini.

"Saya harap pihak kepolisian dapat bekerja dengan cepat dalam menuntaskan kasus ini, dan pelaku dapat diberi hukuman setimpal," pungkasnya.

Terpisah Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan saat dikonfirmasi mengaku akan mengatensi kasus ini.

"Ya kita atensi. Nanti saya panggil Kanit dan penyidiknya untuk diatensi," tandasnya.

(REL/BR)

Baca Juga

Rekomendasi