Staf Ahli DPRD Dairi Dipecat Terkait Kasus Dugaan Asusila

Staf Ahli DPRD Dairi Dipecat Terkait Kasus Dugaan Asusila
Kapolres AKBP Otniel Siahaan menggelar konferesi pers seputar kasus asusila di daerah ini, Rabu (27/8). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sidikalang - Sekretaris DPRD Kabupaten Dairi, Bahagia Ginting di Sidikalang, Kamis (28/8) mengatakan telah memberhentikan RK (34) dari posisi sebagai staf sekretariat DPRD.

“Bahasa umum, Staf Ahli DPRD. Namun bahasa hukum adalah staf sekretariat DPRD,” kata Bahagia.

Bahagia membenarkan, pemberhentian terkait dugaan kasus asusila dimana yang bersangkutan telah ditahan polisi.

“Sudah diberhentikan. Sudah dipecat,” andas Bahagia.

Diutarakan, pemberhentian berlaku sejak Selasa (26/8). Hal itu dituangkan dalam surat keputusan Sekretaris DPRD.

Dibenarkan, RK telah bekerja selama 5 tahun bertugas di fraksi Pertaki. Pengusulan dilakukan fraksi kemudian diangkat oleh Sekwan.

“Tujuan surat pembentian dialamatkan ke RK dan tembusan ke fraksi,” kata Bahagia.

Selama ini, RK menerima penghasilan Rp3,5 juta per bulan. Dia tercatat memiliki 1 istri dan anak beralamat di Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo.

Sebagaimana diketahui, RK diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswa, sebut saja Cantik (nama samaran) di Jalan Pandu Kelurahan Batang Beruh Sidikalang, Senin (25/8).

Ketika Cantik berjalan kaki pulang sekolah, RK datang mengendarai motor Vario dari arah berlawanan.

Pria itu memegang bagian payudara anak di bawah umur tersebut. Pelaku dikejar abang korban hingga ditemukan di gerbang SMPN 1 Sitinjo.

Peristiwa itu dilapor ke Polres Dairi diikuti penahanan oknum Staf Ahli DPRD dimaksud.

(SSR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi