Dugaan Cawe-Cawe dalam Lelang Jabatan Inspektorat Medan, Massa LARAS Gelar Aksi Protes di Depan DPRD (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Puluhan orang yang tergabung dalam Lembaga Aspirasi Rakyat Anti Korupsi (LARAS) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Medan, Senin (1/9). Aksi ini menyoroti dugaan kecurangan dan intervensi politik dalam proses lelang jabatan Eselon II, khususnya untuk posisi Inspektur Kota Medan.
Massa LARAS membawa sejumlah poster protes dengan tulisan seperti "Tolak Oligarki Teman Dekat" dan "Hati-hati Tersandung Temankan Sendiri". Mereka mendesak agar perwakilan DPRD menemui mereka untuk mendengarkan tujuh poin tuntutan.
Ketua Umum LARAS, Fitrajalil Al Falah, dalam orasinya menyampaikan bahwa seleksi jabatan Inspektorat Medan dinilai tidak objektif dan melanggar aturan. Fitra menuntut Pemko Medan untuk menjalankan proses lelang jabatan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, yang mengatur bahwa calon pejabat harus memiliki pengalaman minimal lima tahun di bidang terkait.
Orator lain, Aris, juga mendesak panitia seleksi agar mendiskualifikasi peserta yang tidak memenuhi syarat. Ia meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk tidak meloloskan calon berdasarkan kedekatan atau kepentingan politik, melainkan memilih sosok yang benar-benar kredibel dan berpengalaman.
"Jangan sampai, keputusan Wali Kota juga mempertegas adanya permainan untuk menyukseskan orang titipan sebagai Inspektorat Pemko Medan," tegasnya.
LARAS juga menuntut agar proses seleksi dibuka secara transparan kepada publik dan memperingatkan bahwa jika proses ini tidak objektif, hal itu akan menurunkan kepercayaan masyarakat dan memicu gejolak sosial.
Massa sempat menunggu perwakilan DPRD, namun tidak ada anggota dewan yang menemui mereka karena kesibukan terkait kondisi politik nasional. LARAS pun sepakat untuk menunda pertemuan dan berjanji akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak direspons.
Adapun tiga nama kandidat yang telah diumumkan lulus ke tahap akhir seleksi adalah:
Erfin Fachrur Razi S.S.T.P., M.Si
Dr. Bona Manuel Tarigan Sibero M.Si
Muhammad Okto Zainuddin Siregar, S.E., M.Si
Keputusan Panitia Seleksi yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, sebagaimana diumumkan oleh Subhan Fajri Harahap, Kepala Badan Kepegawaian Setdako Medan, justru menjadi salah satu poin yang dipertanyakan oleh massa.
(JW/RZD)