Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Pelindo, Kejati Sumut Segera Tetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Pelindo, Kejati Sumut Segera Tetapkan Tersangka
Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Pelindo, Kejati Sumut Segera Tetapkan Tersangka (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dengan naiknya status ini, pihak Kejati Sumut akan segera menetapkan tersangka.

"Pada waktunya, pihak mana yang harus bertanggung jawab (sebagai tersangka) terhadap perbuatan-buatannya," tegas Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, kepada wartawan di Medan, Selasa (2/9).

Harli menjelaskan bahwa penyidik terus mengoptimalkan penanganan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Hingga saat ini, lebih dari 20 orang saksi telah diperiksa.

Proyek pengadaan kapal tunda senilai Rp135 miliar ini merupakan kerja sama antara PT Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya pada tahun 2019.

Kapal-kapal tersebut seharusnya diperuntukkan bagi Cabang Dumai, namun hingga kini pekerjaan itu belum juga selesai. Kejati Sumut juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo untuk mencari bukti-bukti terkait.

"Kami terus melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan untuk menyimpulkan pihak-pihak mana yang terlibat dalam kasus ini untuk dimintai tanggung jawab pidananya," jelas Harli.

Ia menambahkan bahwa saat ini, tim sedang menghitung potensi kerugian negara yang terjadi.

Harli menegaskan komitmen Kejati Sumut untuk menindak tegas kasus korupsi, terutama yang melibatkan perusahaan BUMN.

"Teman-teman bisa melihat upaya-upaya kami, terhadap tindak pidana korupsi kita harus tegas," pungkasnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi