Henry Jhon Hutagalung Sarankan Penyajian Rokok di Acara Adat Batak Harus Ditiadakan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Anggota DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung menyarankan kepada warga agar meniadakan penyajian rokok pada acara adat Batak.
"Pasalnya merokok merusak kesehatan diri sendiri dan orang lain yang menghirup asapnya. Pada acara adat Batak seperti martumpol, pesta pernikahan dan acara adat lainnya, selalu ada rokok disajikan untuk hula-hula, tulang, dan rekan STM," saran Henry Jhon Hutagalung saat menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR), Minggu (31/8/2025) di Jalan Bunga Ester, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
Rokok sudah menjadi tradisi bagi orang Batak untuk disajikan sebelum percakapan tentang adat dimulai. Ini sudah menjadi tradisi turun menurun sampai sekarang, meski ada beberapa acara tidak lagi memakai rokok, tapi kebanyakan masih mengikuti tradisi ini.
Melalui Sosper KTR ini, Henry Jhon yang juga Ketua marga Hutagalung SE Kota Medan itu kembali mengingatkan, kalau rokok itu tidak baik untuk kesehatan. Makanya Wali Kota Medan mengusulkan dibuat Perda ini oleh DPRD agar dibuat batasan-batasan tempat perokok agar asapnya tidak menggangu kesehatan orang lain.
"Sebaiknya rokok diganti saja dengan makanan dan minuman sambil "marhata" (bicara) adat. Memang waktu diskusi di acara adat, kaum bapak biasanya tetap merokok, tapi menyajikan rokok di piring harus dihilangkan," pintanya.
Selain itu lanjut politisi PSI tersebut, kenapa anak-anak muda atau remaja dari zaman ke zaman suka merokok. Awal laki-laki belajar merokok ketika duduk di bangku sekolah SMA, ada juga sebagian kecil masih SMP pun sudah merokok. Maka tidak heran ketika kuliah hampir semua laki-laki merokok.
Hal itu terjadi, kata anggota Komisi II itu, karena ada stigma kalau laki-laki tidak merokok dicibir teman-temannya tidak jantan. Apalagi remaja laki-laki akan tersinggung jika disebut tidak jantan atau dikatain bencong. Maka mau tidak mau dia mencoba merokok agar terlihat gagah dan akhirnya kecanduan.
"Makanya peran orang tua mencegah putra-putranya tidak merokok sangat besar. Kalau bisa kaum bapak jangan merokok agar tidak ditiru anaknya, karena ayah adalah teladan bagi putranya, apalagi anak remaja putra sangat rentan terpengaruh lingkungan," tuturnya.
Pada pasal 7 Perda KTR, lanjut Henry Jhon ada diatur tempat-tempat dimana orang tidak boleh merokok. Seperti tempat pelayanan kesehatan, tempat bermain, mengajar, tempat anak bermain, rumah ibadah, di angkutan umum dan tempat bekerja.
"Sanksi bagi pelanggar Perda ini bisa dikenakan sanksi administrasi, sanksi teguran bahkan bisa dipidana," tuturnya.(mc)
(RZD)