Pakai Lembaga Fiktif, Eks Kadisdik Batubara Jadi Tersangka Korupsi Bimtek Rp442 Juta (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Batubara - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, JM (53), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu Bara pada Selasa, 2 September 2025.
Selain JM, dua orang lainnya juga turut menjadi tersangka, yaitu WD (35) selaku pelaksana kegiatan dan RH (38) yang menyewakan lembaga.
Keduanya menggunakan Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN) yang dinilai bermasalah karena tidak memiliki izin resmi untuk kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Siregar, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp442 juta lebih, berdasarkan hasil perhitungan ahli.
"Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP," jelas Oppon, Rabu (3/9).
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
(JW/RZD)