Diduga Sebarkan Hoaks Konflik Internal, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok @obrolan_medan ke SPKT Polda Sumut dengan Nomor STTLP: STTLP/B/1436/VIII/2025/ SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Agustus 2025. Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) yang telah merugikan nama baik institusi.
Laporan dipicu postingan di kedua akun tersebut yang menarasikan seolah-olah tengah terjadi konflik internal di Yayasan APIPSU selaku yayasan yang menaungi UTND.
Rektor Universitas Tjut Nyak Dhien, Dr. apt. Eva Sartika Dasopang, S.Si., M.Si., dengan tegas membantah narasi tersebut. Dalam keterangannya, UTND memastikan kondisi Yayasan APIPSU dan universitas berjalan kondusif dan tidak ada konflik internal seperti yang diberitakan dalam konten akun @obrolan_medan.
Postingan tersebut dinilai sangat merugikan karena berpotensi menggiring opini publik secara negatif dan merusak citra universitas yang telah dibangun selama ini.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak universitas telah berupaya menyelesaikan masalah secara persuasif. Melalui Departemen Hukum, Denni Satria Pradifta, S.H., M.H., pihak universitas telah melayangkan surat peringatan resmi kepada pemilik atau pengelola akun @obrolan_medan.
"Kami secara resmi telah memberikan peringatan untuk meminta pemilik akun tersebut menghapus konten video yang tidak berdasar itu. Namun, sangat disayangkan peringatan dari kami tidak diindahkan sama sekali," ujar Denni.
Langkah tegas melaporkan akun tersebut ke pihak berwenang akhirnya diambil karena pengelola akun dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk mengklarifikasi maupun menghapus postingan meresahkan tersebut.
Menanggapi hal ini, Penasihat Hukum UTND, Munawar Sadzali, S.H., M.H., menyatakan pelaporan ini adalah upaya hukum yang terukur untuk melindungi marwah dan nama baik universitas.
"Langkah pelaporan ini adalah upaya hukum yang harus kami tempuh. Postingan tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengabaian terhadap somasi yang kami kirimkan juga menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pengelola akun tersebut untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," ujar Munawar.
Hal senada juga disampaikan Asril Arianto Siregar, S.H., M.H., yang juga Penasihat Hukum UTND. Menurutnya, kebebasan berekspresi di media sosial harus diimbangi dengan tanggung jawab dan etika.
"Kebebasan berekspresi di media sosial harus bertanggung jawab. Menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, apalagi bersifat fitnah, dapat merusak reputasi sebuah institusi pendidikan yang telah dibangun bertahun-tahun. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi para pengelola akun media sosial lainnya untuk lebih bijak dan berhati-hati menyajikan konten kepada publik," tegas Asril.
Pihak UTND kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti untuk memulihkan nama baik institusi serta memberikan kepastian hukum.
(HEN/RZD)