Rapat Pansus DPRD P2K: Petugas Damkar Belum Miliki Sertifikasi K-3 Kebakaran

Rapat Pansus DPRD P2K: Petugas Damkar Belum Miliki Sertifikasi K-3 Kebakaran
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan saat menggelar Rapat Kerja lanjutan Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Kerja Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (8/9) di ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan.

Rapat lanjutan tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution bersama Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri dan dihadiri anggota Pansus, pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan dan Bagian Hukum Setda Kota Medan, Dinas Perkim kota Medan, Dinas Perhubungan kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Goentono dan Budhi Satria Kusuma dari Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi (PAKKI) dan unsur lainnya.

Dalam rapat yang digelar terungkap bahwa, hingga kni para petugas Damkar Kota Medan belum memiliki sertifikasi K-3 Kebakaran, sehingga perlu di sertakan juga dalam pengajuan Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

"Jadi nanti turut dilampirkan juga bahwa setiap anggota Pemadam kebakaran Kota Medan harus memiliki Sertifikasi K-3 Kebakaran. fungsi K-3 itu sendiri untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, memenuhi regulasi pemerintah, mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian akibat kebakaran, serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga kerja melalui pemahaman dan keterampilan yang teruji dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran," terang Ketua Pansus Edwin Sugesti.

Lebih lanjut Edwin mengatakan, sertifikasi tersebut membuktikan bahwa seseorang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai untuk mengidentifikasi bahaya kebakaran, mengelola sarana proteksi, dan melakukan tindakan darurat untuk melindungi aset dan orang.

"Maka dari itulah, pada isi Raperda nanti kita tidak hanya melampirkan haknya masyarakat sajq. Tetapi juga hak-hak dari para pemadam kebakaran, melindungi para pemadam kebakaran, dalam Perda ini nantinya akan tertuang pasal per pasal tentang menyelamatkan masyarakat, keselamatan masyarakat. Tapi tidak mengcover keselamatan petugas damkar, itu tidak boleh. Kita juga harus masukkan pasal yang mengcover kinerja dan keselamatan para petugas damkar," tegas politisi PAN itu.

Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri menyampaikan jika sudah dikupas dan dituangkan tentang aturan, hak masyarakat, hak pemadam kebakaran dan perlindungan terhadap semuanya. Maka perlu di pertimbangkan juga agar setiap gedung yang ada di kota Medan memiliki standar. Setiap gedung bertingkat lebih dari 4 lantai dan juga bangunan industri yang ada di wilayah Republik Indonesia wajib mengurus sertifikat keselamatan kebakaran (SKK).

"Saya perlu nya pengawasan terhadap gedung-gedung dan bangunan-bangunan yang ada di kota Medan ini. Sertifikat keselamatan kebakaran (SKK), jika tidak maka kita sarankan gedung tersebut disegel dahulu sampai memenuhi SKK," ujar Lailatul Badri. (mc)

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi