Buron 7 Bulan, Pelaku Penganiayan di Padangsidimpuan Akhirnya Diciduk Polisi

Buron 7 Bulan, Pelaku Penganiayan di Padangsidimpuan Akhirnya Diciduk Polisi
Buron 7 Bulan, Pelaku KDRT di Padangsidimpuan Akhirnya Diciduk Polisi (Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Setelah buron selama tujuh bulan, Wandri Hidayat Batubara (21), pelaku penganiayaan terhadap ibu rumah tangga , Novita Sari (18), akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan pada Selasa (9/9).

Wandri, warga Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ditangkap di kampung halamannya di Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kasus KDRT ini terjadi pada 1 Maret 2025 lalu di sebuah kontrakan di Jalan Kolonel Hamzah Lubis Gang Pemuda, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Saat itu, Wandri tega menganiaya Novita hingga babak belur akibat cekcok dan dilatarbelakangi rasa cemburu.

"Saat kejadian, tersangka menganiaya korban hingga mengalami luka lebam di bagian bawah mata sebelah kiri, luka robek terbuka di kepala bagian belakang, serta sejumlah luka lebam di tangan kanan dan kiri," ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H Naibaho SH MH, melalui Kasi Humas AKP K Sinaga SH, Rabu (10/9)

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

"Mendapat informasi bahwa tersangka berada di kampung halamannya, tim opsnal kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pada pukul 22.00 WIB," jelas AKP K Sinaga.

Saat diinterogasi, Wandri mengakui perbuatannya. Ia mengaku cemburu dan menuduh istrinya berselingkuh dengan pria lain. Akibat perbuatannya, Wandri kini mendekam di Mapolres Padangsidimpuan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sebelumnya, kasus ini juga sempat mendapat perhatian dari Lembaga Burangir, yang memberikan pendampingan kepada korban. Sekretaris Lembaga Burangir, Juli H Zega, mengapresiasi kinerja Polres Padangsidimpuan yang berhasil menangkap pelaku.

"Kami berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," tegas Juli.

Penangkapan Wandri ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku Penganiayan lainnya dan menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak akan ditoleransi.

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi