Viral Video 'Dugem', Mahasiswa Desak Gerindra Pecat Anggota DPRD Sumut Ajie Karim (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam sebuah aksi unjuk rasa mendatangi kantor DPD Gerindra di Jalan Sudirman, Medan, Rabu (10/9/2025).
Aksi ini menuntut DPD Gerindra Sumatera Utara untuk memecat H. Ajie Karim, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Gerindra, setelah video dirinya yang tengah berjoget di tempat hiburan malam viral.
Pimpinan aksi Bagus Permadi mendesak partai untuk menindak tegas perilaku Ajie Karim yang dinilai tidak mencerminkan etika dan moral sebagai wakil rakyat.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada DPD Gerindra Sumut, mahasiswa mengungkapkan kekecewaan atas video yang viral pada 31 Agustus 2025 tersebut.
Dalam video itu, Ajie Karim terlihat berjoget dan menikmati minuman beralkohol di sebuah kelab malam, padahal saat itu sedang terjadi unjuk rasa besar-besaran di Sumatera Utara.
"Peristiwa tersebut menimbulkan gejolak keresahan di tengah masyarakat dan mahasiswa yang mencederai kepercayaan terhadap Partai Gerindra khususnya," ucapnya.
Bagus Permadi menyebutkan bahwa tindakan Ajie Karim melanggar beberapa peraturan dan kode etik, baik yang diatur dalam undang-undang maupun internal partai yakni Undang-Undang: Tindakan tersebut dinilai melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 373 yang mewajibkan anggota dewan menjaga etika, martabat, dan nama baik lembaga.
Partai Politik: Aksi Ajie Karim juga dianggap melanggar UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mewajibkan partai menjunjung tinggi etika politik. Kode Etik Partai Gerindra: Sesuai AD/ART partai, setiap kader diwajibkan menjaga marwah partai dan menjadi teladan. Tindakan Ajie Karim disebut telah mencoreng nama baik partai.
Merespons hal tersebut, mahasiswa mengajukan empat tuntutan utama yakni Mendesak DPD Gerindra Sumut mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Ajie Karim sebagai anggota DPRD.
Mendesak DPD Gerindra Sumut mengajukan usulan pergantian antar waktu (PAW) kepada DPP Partai Gerindra. Menuntut Ajie Karim diberhentikan sebagai kader partai dan Mendesak DPD Gerindra Sumut untuk menindaklanjuti tuntutan ini secara transparan dan mengumumkannya kepada publik.
"Kami nahasiswa menegaskan bahwa laporan ini menjadi refleksi agar kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat tidak dikhianati. Kami menyerukan reformasi moral dalam politik dan penegakan disiplin terhadap kader partai yang melanggar etika," tegas Bagas.
(JW/RZD)