Keluarga Korban DF Histeris Usai Rekontruksi, Minta Hukuman Mati untuk Pelaku

Keluarga Korban DF Histeris Usai Rekontruksi, Minta Hukuman Mati untuk Pelaku
Keluarga Korban DF Histeris Usai Rekontruksi, Minta Hukuman Mati untuk Pelaku (Analisadaily/Rudi Erianto S)

Analisadaily.com, Madina - Keluarga almarhumah Diva Febriani (DF) mengungkapkan kekecewaan dan rasa sakit hati mendalam usai menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar diLapangan Multi Fungsi Tantya Sudhirajati Mapolres Mandailing Natal (Madina), Rabu (10/9/2025).

Dalam rekonstruksi tersebut, keluarga korban menyaksikan bagaimana tersangka Yunus Saputra menghabisi nyawa Diva dengan cara yang dinilai sangat kejam.

Mulya Ningsih, ibu korban, mengatakan dirinya tidak bisa menahan emosi dan menangis histeris saat melihat rekonstruksi tersebut.

‎Ia mengaku tidak menyangka bahwa pelaku yang tega menghilangkan nyawa anaknya justru orang yang pernah bertetangga dan dikenal sejak kecil.

‎“Memang kita kecewa benar, gak menyangka lah gitu, setengah hidup rasanya. Harapan kita pelaku mendapat hukuman yang setimpal lah,” ujar Ibu korban kepada wartawan.

‎Ia menegaskan, keluarga besar berharap agar majelis hakim nantinya menjatuhkan hukuman paling berat bagi pelaku. Bahkan, Mulyani secara terang-terangan meminta agar Yunus Saputra dijatuhi hukuman mati.

‎“Harapan saya pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman mati lah Pak. Sakit kali lah, gak tega nengok anak awak digituin. Sangat sadis, sakit kali ya Allah,” tambahnya dengan mata berkaca-kaca.

‎Mulyani juga mengaku masih tidak percaya bahwa pelaku, yang semasa kecil pernah bermain bersama anak-anaknya, tega melakukan tindakan sekejam itu.

‎Rekonstruksi kasus ini turut disaksikan oleh pihak keluarga, pengacara korban dan penyidik Kejaksaan Negeri Madina.

‎Dari rekonstruksi terungkap sejumlah adegan yang memperlihatkan bagaimana tersangka melakukan aksinya, yang membuat keluarga korban semakin yakin untuk menuntut hukuman maksimal.

‎Kasus pembunuhan Diva Febriani kini masih dalam proses penyidikan dan dipastikan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap persidangan. (RES)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi