Polrestabes Musnahkan 29 Kg Sabu, 22 Kg Ganja dan 20 Ribu Butir Ekstasi

Polrestabes Musnahkan 29 Kg Sabu, 22 Kg Ganja dan 20 Ribu Butir Ekstasi
Polrestabes Musnahkan 29 Kg Sabu, 22 Kg Ganja dan 20 Ribu Butir Ekstasi (Analisadaily/yogi yuwasta)

Analisadaily.com, Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dua kasus narkotika. Sebanyak 20 ribu butir pil ekstasi, 29,9 Kg sabu dan 22,9 Kg ganja dimusnahkan. Petugas berhasil meringkus lima tersangka dalam kasus ini.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari ungkapan 2 kasus yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan, "terang Plh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Lumban Gaol didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen dan Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Kamis (11/9/2025)

‎Untuk kasus pertama, kata Kombes P Lumban Gaol, diungkap pada tanggal 30 Juli 2025. Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 2 orang berinisial DC (44) dan MEP (22) keduanya warga Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumut di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

‎Dalam penyergapan itu, polisi berhasil menemukan 4 bungkus plastik berisikan pil ekstasi dengan total sebanyak 20 ribu butir, 30 bungkus teh China berisikan sabu-sabu dengan total 29,9 Kg.

‎Sedangkan untuk ungkapkan kasus keduanya yakni pada, Senin (11/8) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Medan, Provinsi Sumut.

‎"Untuk pengungkapan kasus kedua kita bekuk 3 orang tersangka yakni, AP (38) warga Jalan Pertempuran, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, MYS (40) warga Dusun III Jalan Pelita, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan S (36) warga Jalan Yos Sudarso, Desa Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, "ungkap Kombes P Lumban Gaol.

‎"Dari tangan ketiga tersangka itu petugas berhasil menyita 1 kotak Karton berisikan ganja seberat 1 Kg dan 28 bungkus ganja seberat 21,9 Kg," jelasnya.

(YY/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi