
Analisadaily.com, Madina - Forum Jurnalis & Aktivis (FJA) Se-Pantai Barat Mandailing Natal (Madina) mendesak penyidik Polres Madina agar mempercepat proses penyelidikan laporan pengaduan terkait dugaan penghalangan wartawan saat bertugas yang dilakukan oleh seorang oknum perangkat Desa Sikara Kara, Kecamatan Natal.
Ketua FJA Se-Pantai Barat Madina, Afnan Lubis, SH, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Rabu (10/9/2025). Ia menegaskan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap penyidik Unit PPA Polres Madina dapat mempercepat tindak lanjut penyelidikan atas pengaduan yang berkaitan dengan penghalangan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Afnan yang juga berprofesi sebagai advokat.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 lalu, ketika wartawan media online Neraca News, Ahmad Hem Surbakti, melakukan peliputan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSU Peduli Usaha Bersama di Balai Desa Sikara Kara, kecamatan Natal.
Saat meliput kegiatan publik tersebut, Ahmad diduga mendapat larangan dari seorang perangkat desa berinisial RS dengan menepis tangan wartawan tersebut saat mengambil vidio atau foto.
Atas kejadian itu, Ahmad Hem Surbakti melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Madina dengan nomor laporan polisi: STPL/B/322/VIII/2025/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut tertanggal 28 Agustus 2025.
Menurut Afnan Lubis, tindakan terlapor bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan telah masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Larangan dan penghalangan terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan kegiatan publik adalah perbuatan melawan hukum. Klien kami mengalami kerugian materil dan immateril akibat tindakan tersebut,” tegasnya.
Afnan yang juga menjadi kuasa hukum Ahmad Hem Surbakti menambahkan, kasus ini menyangkut marwah kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Karena itu, ia meminta penyidik tidak menunda proses hukum.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa proses hukum atas laporan tersebut sudah berjalan.
“Proses sudah berjalan, dan saat ini dalam tahapan pemanggilan,” singkatnya. (RES)
(WITA)