Tersangka Korupsi Jalan Hutaginjang-Sitanggor Ditahan

Tersangka Korupsi Jalan Hutaginjang-Sitanggor Ditahan
Tersangka Korupsi Jalan Hutaginjang-Sitanggor Ditahan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) menahan tersangka dugaan korupsi kegiatan Rekonstruksi Jalan Huta Ginjang-Sitanggor, Kecamatan Muara Taput.

"Adapun tersangka yang ditahan adalah ES (42) selaku Direktur CV Sigber Jaya," ujar Kasi Intel Kejari Taput, Mangasi Simanjuntak, Kamis (11/9.

"Dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Tarutung selama 20 hari ke depan," tambahnya.

Dia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan 2 alat bukti yang sah.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP," katanya.

Dia mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan awal ES selaku Direktur CV. Sigber Jaya diduga melanggar Pasal 17 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasalnya yang bersangkutan diduga tidak melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan kontrak kerja dan mengalihkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain untuk mengerjakannya dengan memperoleh imbalan 1% dari nilai kontrak yang ditandatangani.

"Berdasarkan Laporan Hasil Investigasi Lapangan oleh Ahli Teknik Sipil terhadap selisih bobot pekerjaan sebesar 15,182% atau sejumlah sejumlah Rp. 211 juta," pungkasnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi