Mainkan BBM, Mantan Kadishub dan Manajer SPBU Jadi Tersangka

Mainkan BBM, Mantan Kadishub dan Manajer SPBU Jadi Tersangka
Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Sabang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM)/Gas, pelumas dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang Tahun Anggaran 2019.

Kedua tersangka adalah IS (Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang Tahun 2018-2020) dan SH (Manager SPBU No. 14.235409 Tahun 2019).

Penyidikan terhadap kegiatan belanja BBM/Gas, pelumas dan suku cadang Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perhubungan Kota Sabang TA 2019 telah dilakukan sejak 9 Oktober 2020 dan sampai sekarang tim penyidik masih tetap melanjutkan penyidikan tersebut.

Pada saat ini tim penyidik telah berhasil memperoleh gambaran perhitungan kerugian negara Rp 577.295.631 dari total anggaran sesuai dengan SPJ yang dicairkan sebesar Rp 1.567.456.331 dari DPPA 1.656.190.846 Dinas Perhubungan Kota Sabang TA 2019.

Informasi tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Munawal Hadi, di Banda Aceh, Rabu (10/3).

"Penyidik Kejari Sabang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja BBM/Gas, Pelumas dan suku cadang Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perhubungan Kota Sabang," ujar Munawal Hadi.

Ia menjelaskan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran belanja BBM/Gas, pelumas dan suku cadang tahun pada Dinas Perhubungan Kota Sabang Tahun Anggaran 2019.

Setelah dilakukan serangkaian tindakan diketahui bahwa Dinas Perhubungan Kota Sabang untuk mengisi BBM dengan membuat voucher yang nantinya akan dipergunakan untuk mengisi BBM pada SPBU yang telah ditentukan dan pembuatan voucher tersebut sengaja dibuat lebih untuk ditukarkan dengan uang pada SPBU yang seolah-olah voucher tersebut benar dipergunakan untuk mengisi BBM padahal diketahui sebagaian voucher tersebut adalah fiktif.

Hal itu dilakukan dengan cara menggunakan plat mobil/bus yang tidak beroperasi yang seolah-olah bus tersebut dipergunakan pada saat genting.

Selain itu, juga menggunakan plat bus yang beroperasi, akan tetapi voucher tersebut tidak pernah diberikan kepada sopir melainkan ditukarkan sendiri dengan uang oleh oknum Dinas Perhubungan ke SPBU yang seolah-olah benar voucher tersebut telah dipergunakan oleh para supir untuk mengisi BBM.

Kemudian untuk mempermulus tindakan yang dilakukannya, oknum pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tersebut telah bekerja sama dengan pihak SPBU untuk memberikan konpensasi ke pihak SPBU atas penukaran voucher fiktif tersebut.

Selanjutnya sebulan sekali oknum Dinas Perhubungan merekap semua voucher tersebut termasuk dengan voucher fiktif dan kemudian diajukan untuk pencairan, dan uang atas pencairan fiktif tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi oknum Dinas Perhubungan.

Sedangkan penyalahgunaan pada anggaran suku cadang oknum Dinas Perhubungan Kota Sabang menggunakan modus yang hampir sama yakno dengan cara menaikkan beberapa item barang fiktif pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang seolah-olah benar semua barang yang diajukan pencairan benar telah dipergunakan, dan untuk mempermudah pembuatan SPJ oknum Dinas Perhubungan hanya menyuruh teken saja pihak pemeriksaan barang dan pengurus barang pada lembaran SPJ.

Dengan telah diperolehnya minimal dua alat bukti dan telah mendapat gambaran perhitungan kerugian negara, maka pada tahap ini penyidik menetapkan oknum yang bertanggungjawab atas tindakan yang berakibat menimbulkan kerugian negara yaitu untuk tahapan ini penyidik berkeyakinan menetapkan inisial IS (Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang) dan SH (Manager SPBU No. 14.235409 Tahun 2019) sebagai tersangka.

"Akan tetapi tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka lagi jika di kemudian hari penyidik menemukan fakta baru," jelas Munawal Hadi.

Dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal Jo 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubh dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi