Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Dibekuk Satreskrim Polres Tebingtinggi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Tebingtinggi -Mencoba dan berupaya ingin melarikan diri karena terlibat dalam kasus tindak pidana penggelapan uang setoran penjualan milik majikan, berikut satu unit sepeda motor, dibekuk Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Pelaku ADS alias Agus (27), warga Jalan Asrama, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi mencoba membawa kabur uang penjualan dan sepeda motor milik korban Henni (34), warga Perumahan Citra Harapan, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
"Uang yang ingin digelapkan pelaku tidak sedikit diperkirakan mencapai Rp47,288 juta. Awalnya, Jumat (20/6) lalu, ketika pelaku bekerja sebagai sales tidak mengembalikan sepeda motor dan uang penjualan kepada korban," jelas Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing, S.H melalui Kasi Humas AKP Mulyono, menjawab wartawan, Jumat (12/9/2025).
Menurut Kasi Humas, pelaku ditangkap pada Rabu (10/9/2025) malam, di salah satu rumah kontrakan di Jalan Selamat, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna penyidikan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu BPKB sepeda motor Honda Beat dan lima lembar bon penjualan dari tangan pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan.
(CHA/DEL)