Gelar Aksi Unjuk Rasa, Massa Aliansi Peduli Keadilan dan HAM Minta Kapolres Lawan Segala Bentuk Tekanan 

Gelar Aksi Unjuk Rasa, Massa Aliansi Peduli Keadilan dan HAM Minta Kapolres Lawan Segala Bentuk Tekanan 
Gelar Aksi Unjuk Rasa, Massa Aliansi Peduli Keadilan dan HAM Minta Kapolres Lawan Segala Bentuk Tekanan  (Analisadaily/Riko Hermanda)

Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Massa Aliansi Peduli Keadilan dan HAM meminta Kapolres AKBP Yulhendri melawan segala tekanan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Aceh Tenggara. Hal itu juga berlaku dalam penyelidikan kasus penikaman yang terjadi di saat Muslim Ayub Festival.

"Kami heran kenapa panitia acara Muslim Ayub Festival tidak dipanggil dan dimintai keterangan, dan ini sangat disayangkan," ujar Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan HAM Aceh Tenggara, Dahriansyah, dalam aksi yang berlangsung di depan Polres Aceh Tenggara, Kamis (11/9/2025).

Meski demikian, dia mengapresiasi kinerja polisi yang menangkap tersangka pelaku penikaman dalam waktu tiga menit usai kejadian.

Dia menduga Polisi di Aceh Tenggara mendapat tekanan dalam kasus pelaporan yang dilakukan orang tua korban terhadap panitia Muslim Ayub Festival. Apalagi inisiator kegiatan tersebut merupakan anggota DPR RI.

Dugaan itu dilatarbelakangi oleh lambannya pemeriksaan terhadap panitia acara Muslim Ayub Festival. Padahal, pelaporan itu telah dilayangkan orang tua korban pada Senin, 1 September 2025. Namun, polisi baru memanggil pihak terlapor pada 8 September 2025, yang bertepatan dengan masuknya surat pemberitahuan aksi.

"Apabila dugaan tekanan ini benar adanya, berarti keadilan hukum di Aceh Tenggara perlu dipertanyakan," kata Dahriansyah.

Dalam aksi tersebut, massa turut mendorong Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri untuk melawan segala bentuk tekanan. Agar keadilan terhadap korban terpenuhi.

Mereka juga meminta polisi untuk memproses laporan Usman Gayo, selaku orang tua korban penusukan di kegiatan Muslim Ayub Festival. Laporan itu telah masuk di Polres Aceh Tenggara dengan Nomor:Reg/268/IX/2025/Reskrim.

Massa juga mempertanyakan peluang panitia Muslim Ayub Festival dengan Pasal 359 KUHP yang masih berlaku. Menurut mereka, kelalaian yang dapat menyebabkan kematian atau luka pada orang lain dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Aliansi turut menyorot dugaan kelalaian panitia pelaksana sehingga benda tajam bisa masuk dalam arena konser. Terlebih saat kejadian, korban justru dibawa menggunakan becak untuk mendapat pertolongan medis bukan ambulans. (RH)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi