Polrestabes Medan Gerebek dan Bakar Sarang Narkoba di Simalingkar (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba Jalan Pala 11 Perumnas Simalingkar Medan. Hasilnya, bandar narkoba yang selama ini jadi pemasok sabu di kawasan tersebut ditangkap.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya kepada wartawan Senin (15/9/2025.
Penggerebekan yang dilakukan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan kata Kasat, untuk merespon keluhan warga yang resah adanya barak atau gubuk yang dijadikan sarang narkoba. Petugas langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Karena informasinya akurat, petugas langsung menggerebek lokasi yang sudah menjadi TO (Target Operasi).
Seorang pria disebut-sebut bandar yang selama ini jadi pemasok sabu di wilayah tersebut ditangkap. “Dalam penggerebekan, kita menangkap seorang bandar sabu. Kami menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, alat hisap (bong), dan plasrik klip pembungkus narkoba,” ungkap AKBP Thommy Aruan.
Dijelaskan kasat, usai penggerebekan, barak yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoa dihancurkan, laku dibakar. "Ini dilakukan, agar praktik serupa tidak terulang lagi. Tindakan yang kita dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polri termasuk Polrestabes Medan membasmi maraknya narkoba," tandasnya.
Satres Narkoba Polrestabes Medan menyatakan perang dengan narkoba dan mengajak masyarakat untuk proaktif agar melaporkan ke polisi terdekat jika melihat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tempat tinggalnya.
“Kerjasama dengan masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Apalagi ditempat ini (Jalan Pala 11) penguna, pengedar dan bandar narkoba bukan warga setempat," ungkapnya.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.
"Tersangka dapat dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara," pungkas AKBP Thommy Aruan.
(YY/WITA)