Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Dua Pengedar, Amankan 712,11 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Dua Pengedar, Amankan 712,11 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Dua Pengedar, Amankan 712,11 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Labuhanbatu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dari operasi yang digelar Senin (15/9/2025), petugas mengamankan dua tersangka bersama barang bukti sabu seberat 712,11 gram bruto, ratusan pil ekstasi, serta psikotropika jenis Happy-5.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di Perumahan DL Sitorus, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.

Tim yang dipimpin langsung AKP Iwan Mashuri bersama Kanit II IPDA R. Situngkir, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial IS.

Dari tangan IS, polisi menyita sabu seberat 13,2 gram bruto, 86 butir ekstasi, 28 butir Erimin 5, timbangan elektrik, tas selempang, serta sebuah handphone. Hasil interogasi mengungkap, IS menitipkan sabu kepada rekannya, TK.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus TK di Lingkungan Bandar Rejo, Kelurahan Ujung Bandar, sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama. Dari penggeledahan di rumah TK, polisi menemukan sabu seberat 712,11 gram bruto dalam beberapa paket, beserta psikotropika dan barang bukti lainnya.

Menurut pengakuan IS, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Sabu seberat 1 kilogram itu dibeli seharga Rp400 juta untuk diedarkan di wilayah Rantauprapat.

Sementara pil ekstasi dan psikotropika didapat dari seorang warga Rantau Selatan yang kini masih dalam pencarian.

PLT Kasi Humas Polres Labuhanbatu menyebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba atas pengungkapan kasus besar ini.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di Labuhanbatu. Penindakan ini adalah wujud komitmen Polri melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami berharap dukungan masyarakat terus terjalin agar wilayah kita terbebas dari narkoba,” tegasnya. (GT)

(WITA)

Baca Juga

Rekomendasi