 
								Kedapatan Simpan 8 Paket Sabu, Warga Bandar Utama Ditangkap Polisi (Analisadaily/Istimewa)
							 
							Analisadaily.com, Tebingtinggi - Sat Resmarkob Polres Tebingtinggi tangkap seorang pria berinisial EL alias Erik (39), karena terlibat dalam kasus peredaran dan kepemilikan narkoba. 
Pelaku Erik tidak berkutik ketika petugas Satresnarkoba menangkap personel saat berada dirumahnya, Jalan Badak Dalam, Komplek Tebing Indah Permai (TIP),  Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Senin (8/9/2025) malam. 
									
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat 4,72 gram, beberapa plastik klip kosong, timbangan digital, satu unit handphone, serta barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp135.000.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Senin (15/9), menyampaikan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. 
Menindaklanjuti hal itu, personel Opsnal dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R.Sitorus, S.H melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati pelaku beserta barang bukti.
"Setelah berhasil diamankan, pelaku mengaku, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," jelas Kasi Humas.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tebingtinggi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dilingkungan masing-masing.
(CHA/RZD)